IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Mei 2024 – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berkomitmen untuk menghentikan lonjakan uang kuliah tunggal (UKT) yang tidak masuk akal di perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan mengevaluasi setiap perguruan tinggi terkait kenaikan UKT tersebut.
“Kami mendengar banyak desas-desus, ada lompatan-lompatan yang cukup fantastis ya. Terima kasih kepada Komisi X yang telah memberikan masukan. Saya bersama Kemendikbud berkomitmen untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak masuk akal atau tidak rasional itu akan kami hentikan,” ujar Nadiem dalam rapat kerja bersama Komisi X di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/5/2024).
Nadiem menyatakan pihaknya akan mengecek dan mengevaluasi kembali kenaikan UKT di perguruan tinggi. Menurutnya, jika ada peningkatan UKT, harus dilakukan secara rasional dan tidak tergesa-gesa.
“Kami akan memastikan bahwa kenaikan-kenaikan yang tidak wajar itu akan kami cek, evaluasi, dan assess,” kata Nadiem. “Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan prodi-prodi untuk memastikan bahwa jika ada peningkatan, harus rasional, masuk akal, dan tidak tergesa-gesa melakukan lompatan yang besar. Itu adalah komitmen pertama,” sambungnya.
Nadiem menegaskan bahwa peraturan UKT yang baru hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan ada perubahan biaya bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
“Peraturan Kemendikbud ini menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru, tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi. Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan, di media sosial, dan lainnya bahwa ini akan tiba-tiba mengubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi,” jelasnya.
Nadiem juga menambahkan bahwa perubahan ini tidak akan berdampak besar pada mahasiswa dari keluarga dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai.
“Tangga-tangga daripada UKT ini semuanya ada. Tangga terendah, yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut, tidak akan berubah. Yang mungkin akan terdampak adalah mahasiswa dari keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi,” pungkas Nadiem.