IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 17 Agustus 2025 – Sebanyak 1.456 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerima remisi umum dan remisi dasawarsa dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8/25). Dari jumlah tersebut, 103 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Pemberian remisi dilaksanakan serentak di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) se-DIY. Penyerahan secara simbolis dipusatkan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY, Lili, menjelaskan bahwa selain remisi umum (RU), tahun ini pemerintah juga memberikan remisi dasawarsa (RD) bertepatan dengan momentum satu dekade peringatan kemerdekaan. Remisi tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955.
“Total remisi umum dan pengurangan masa pidana (PMP) yang diberikan sebanyak 1.456, sedangkan remisi dasawarsa dan PMP Dasawarsa sejumlah 1.541,” ujar Lili.
Dari 103 orang yang langsung bebas, rinciannya adalah 59 orang dari RU II, 40 orang dari RD II, dan 4 orang dari RD Pidana Denda II.
Staf Ahli Gubernur DIY Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, Sukamto, yang bertindak sebagai inspektur upacara, menegaskan bahwa momen kemerdekaan adalah milik seluruh rakyat Indonesia, termasuk warga binaan.
“Pemberian remisi bukan sekadar kemurahan hati pemerintah, melainkan apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan secara terukur dan konsisten,” kata Sukamto saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Penyerahan remisi juga dilakukan di berbagai titik lain di DIY, yakni Lapangan Denggung Sleman, Rutan Bantul, Aula Adikarta Pemkab Kulon Progo, serta LPKA Yogyakarta di Kabupaten Gunungkidul.
Lili mengingatkan warga binaan agar memanfaatkan kesempatan ini untuk terus aktif mengikuti pembinaan, mengembangkan potensi diri, dan menaati tata tertib.
“Seluruh kegiatan pembinaan yang saudara jalani bukanlah tanpa makna. Itu semua merupakan proses penting untuk kebaikan dan masa depan saudara,” tegasnya.
Data Kanwil Kemenkumham DIY per 16 Agustus 2025 mencatat kapasitas hunian Lapas, Rutan, dan LPKA sebanyak 2.164 orang, sementara jumlah penghuni mencapai 2.561 orang. Dari jumlah tersebut, 618 merupakan tahanan dan 1.943 narapidana. (Dimas/Koresponden Jogja1)







