IndonesiaBuzz: Wonogiri, 24 Oktober 2023 – Seorang pria berinisial W (32) yang berasal dari salah satu kecamatan di Wonogiri, tega memperkosa dan mengancam anak tirinya selama kurun waktu empat tahun. Akibat dari perbuatannya tersebut, sang korban kini mengalami trauma.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB P3), Mubarok, mengatakan ayah tiri korban telah melakukan kekerasan seksual sejak korban duduk di kelas IV Sekolah Dasar (SD) sampai VII SMP Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kejadian tragis tersebut menimpa korban saat berusia delapan tahun hingga 12 tahun. Korban awalnya menerima pelecehan seksual dari ayah tiri itu dengan diraba-raba bagian tubuhnya. Kemudian berlanjut pelaku nekat menyetubuhi anak tersebut.
Pria Wonogiri itu melakukan tindakan bejatnya kepada anak tirinya saat keadaan rumah sepi. Tak hanya itu, korban juga mendapatkan ancaman apabila tidak mau memenuhi nafsu bejat ayah tirinya itu.
“Kasus itu baru terbongkar saat ayah tiri korban menuduh korban telah berhubungan seksual dengan pacarnya. Dituduh seperti itu, korban lalu mengadu ke neneknya bahwa selama empat tahun ia dipaksa berhubungan seksual oleh ayah tirinya itu,” ujar Mubarok.
Nenek korban kemudian melaporkan hal tersebut ke perangkat desa. Laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur itu baru diterima DPPKB P3A pada Kamis (19/10/2023).
Menurut Mubarok, perbuatan bejat pelaku tidak ketahuan dikarenakan ia selalu mengancam korban. Selain itu, pelaku memerkosa anak tirinya saat rumah sepi. Ibu kandung korban pun baru mengetahui kejadian tersebut baru-baru ini.
Mubarok menyebut ayah kandung dan ibu kandung korban bercerai pada 2018 lalu. Masing-masing telah memiliki pasangan lain. Korban ikut dengan ibu kandung yang menikah dengan pelaku pada 2018, tidak lama setelah bercerai dengan ayah kandung korban.
Akibat mengalami kekerasan seksual dan ancaman selama bertahun-tahun oleh pria yang tak lain adalah ayah tirinya, anak yang beranjak remaja asal Wonogiri itu mengalami trauma psikologis.
“Korban terguncang psikologisnya. Korban akan kami dampingi baik secara psikologis maupun hukumnya,” ujar dia.
Mubarok melanjutkan kasus ini sudah dilaporkan ke aparat Polres Wonogiri. Diharapkan proses hukum dari kasus ini berjalan cepat dan pelaku segera mendapatkan hukuman sesuai regulasi yang ada.
“Keselamatan, perlindungan, kepentingan korban tetap yang paling utama, kami prioritaskan,” ucap Mubarok.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Wonogiri, AKP. Anom Prabowo, mengatakan aduan terkait kasus ayah memerkosa anak perempuan tirinya itu sudah diterima oleh Satreskrim Polres Wonogiri. Polisi juga sudah meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak termasuk saksi dan korban.
“Informasi dari Satreskrim, mereka sudah menerima aduan kasus itu. Kemarin sudah minta klarifikasi kepada beberapa orang,” ujar AKP. Anom.
Anom mengatakan, terduga pelaku perkosaan terhadap anak tirinya (W), belum tertangkap. Saat ini aparat Polres Wonogiri tengah mengumpulkan bukti dan keterangan-keterangan.
“Ini masih proses penyelidikan. Yang jelas kasus ini sedang kami tangani,” pungkasnya







