IndonesiaBuzz: JAKARTA 22 Januari 2024 – Istilah Food Estate kembali menjadi perdebatan setelah disorot oleh calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam debat cawapres. Cak Imin menyatakan bahwa program Food Estate, atau lumbung pangan, perlu dihentikan karena dianggap merugikan petani dan memicu konflik agraria.
“Food estate terbukti mengabaikan petani kita, meninggalkan masyarakat adat kita, menghasilkan konflik agraria, dan bahkan merusak lingkungan kita. Ini harus dihentikan,” tegas Cak Imin di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (21/1).
Pendapat senada juga disampaikan oleh calon wakil presiden nomor urut tiga, Mahfud MD, yang menyebut Food Estate sebagai program yang gagal dan merusak lingkungan. Mahfud MD menilai program semacam ini dapat merugikan negara. “Jangan seperti food estate yang gagal dan merusak lingkungan, yang bener aja, rugi dong kita,” ujarnya dalam debat yang sama.
Menanggapi kritikan dari Cak Imin dan Mahfud, calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, mengakui bahwa program Food Estate memang ada yang gagal. Namun, ia menyebut ada pula yang berhasil dan sudah sukses panen. “Saya tegaskan sekali lagi, pak. Memang ada yang gagal, tapi ada yang berhasil juga yang sudah panen. Misalnya di Gunung Mas, Kalteng, itu sudah panen jagung, singkong,” ujar Gibran dalam debat.
Namun, apa sebenarnya Food Estate yang dianggap merusak lingkungan oleh Cak Imin dan Mahfud, dan diakui ada yang gagal oleh Gibran?
Food Estate merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang dirancang untuk mengembangkan pangan secara terintegrasi. Proyek ini menjadi bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) 2020-2024 yang digagas oleh Presiden Joko Widodo. Proyek ini di bawah kendali Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.
Food Estate termasuk dalam proyek prioritas strategis mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2023. Pemerintah menganggarkan Rp235,46 miliar untuk Food Estate sesuai dengan peringatan kelangkaan bahan pangan yang disampaikan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) di tengah pandemi virus corona.
Program Food Estate fokus pada pengembangan sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan di suatu kawasan tertentu. Beberapa komoditas yang dikembangkan dalam kerangka kebijakan ini melibatkan cabai, padi, singkong, jagung, kacang tanah, dan kentang.
Pelaksanaan proyek melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian PUPR.
Implementasi pengembangan Food Estate telah dimulai di beberapa wilayah Indonesia sejak 2020, seperti Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek ini direncanakan akan terus dikembangkan sampai 2024.
Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) menilai Food Estate di Kalimantan Tengah yang terbengkalai menambah daftar panjang kegagalan proyek lumbung pangan pemerintah. Pasalnya, program Food Estate secara historis sejak masa Presiden Soeharto tidak pernah sukses. Menurut Walhi, kegagalan proyek di Kalteng menunjukkan bahwa pemerintah tidak belajar dari pengalaman.
Uli Arta Siagian dari Walhi mengatakan bahwa Food Estate banyak dilakukan di lahan gambut di Kalimantan, padahal tidak semua tanaman bisa ditanam di lahan tersebut, sehingga proyek seringkali gagal. Menurutnya, lebih baik mempercayakan pengelolaan lahan kepada masyarakat setempat yang lebih tahu jenis tanaman yang cocok untuk ditanam.
Dengan kontroversi dan kritik yang muncul terkait Food Estate, isu ini kemungkinan besar akan terus menjadi perbincangan dan sorotan di tingkat nasional dalam waktu mendatang.@cinde







