IndonesiaBuzz: Madiun, 20 November 2025 – Mediasi gugatan perdata antara kontraktor Mochid Soetono melawan Pemerintah Kota Madiun di Pengadilan Negeri Madiun resmi berakhir tanpa kesepakatan.
Dalam pertemuan mediasi ketiga yang digelar Kamis (20/11/2025), kedua belah pihak tidak menemukan titik temu sehingga perkara dipastikan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, menyebut empat permohonan yang diajukan pihaknya termasuk permintaan penghentian proyek dan komunikasi ulang terkait pekerjaan—tidak mendapat respons yang membuka peluang kesepakatan.
“Dari empat permintaan yang kami ajukan termasuk permintaan agar proyek dihentikan dan dilakukan komunikasi ulang, pihak Pemerintah Kota tidak memberikan celah atau tanggapan yang mengarah pada kesepakatan. Karena itu, perkara ini dinyatakan deadlock dan akan berlanjut ke pokok perkara,” ujar Usman.
Usman menekankan bahwa gugatan yang diajukan bukan menyasar mekanisme sidang ataupun tata cara lelang semata.
Menurutnya, terdapat indikasi permainan dalam proses tender hingga muncul dugaan perbuatan melawan hukum.
“Meskipun peserta lelang sudah memenuhi seluruh persyaratan, kalau bukan orang yang ‘ditunjuk’ untuk menang, maka ia akan kalah. Jadi percuma saja mengajukan penawaran,” jelasnya.
Karena itu, pihaknya mendalilkan adanya dugaan gratifikasi, permainan uang, dan fee dalam proses tender. Usman menyatakan siap membuktikan seluruh dalil tersebut di persidangan, sesuai asas actori incumbit probatio bahwa pihak yang mendalilkan wajib membuktikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa selama mediasi, mediator sempat meminta kuasa tergugat mempertimbangkan opsi lain, seperti memberikan pekerjaan berbeda mengingat masih banyak proyek Pemkot.
Namun hal tersebut baru sebatas saran mediator dan tidak dituangkan dalam kesepakatan.
“Sejak awal kami sudah mempersiapkan segala sesuatu untuk pembuktian, karena kami memang meyakini tidak akan tercapai perdamaian. Dan benar, sekarang fokus kami adalah pada proses pembuktian di sidang berikutnya. Semua substansi gugatan termasuk dugaan gratifikasi, fee, dan permainan dalam tender proyek di Kota Madiun, akan kami ungkap di pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Pemkot Madiun melalui Bagian Hukum, Ika Puspita Ria, membenarkan bahwa mediasi berakhir deadlock.
“Kami sudah memberikan tanggapan terhadap permintaan dari pihak penggugat. Ada empat item permintaan yang diajukan. Namun, pada mediasi hari ini tidak tercapai titik temu atau kesepakatan perdamaian. Karena itu, prosesnya akan dilanjutkan ke sidang berikutnya, yaitu agenda pembacaan gugatan. Untuk jadwalnya masih menunggu, sebab Majelis Hakim ada keperluan,” ungkapnya.
Perkara kini menunggu penjadwalan ulang sidang pembacaan gugatan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun.







