IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Maret 2024 – Wacana pemilihan langsung Gubernur Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia mendapat penolakan keras dari masyarakat. Salah satu karyawan swasta, Pingkan Anggraeni (26), mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap klausul dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Menurutnya, pemimpin yang tidak dikehendaki oleh rakyat dapat mengeluarkan kebijakan yang tidak pro rakyat, dan hal ini dapat mengancam stabilitas pemerintahan.
“Pilpres kemarin saja dilakukan secara demokrasi saja, rusuh, banyak demonstrasi di mana-mana. Nah, bagaimana kalau dipilih sendiri tanpa andil rakyat? Logikanya kan gitu,” ujar Pingkan dalam wawancara dengan redaksi pada Rabu (13/3/2024).
Pingkan mempertanyakan alasan pemerintah atau wakil rakyat yang ingin mengimplementasikan wacana ini. “Sekarang gini, dari dulu kan sudah ada peraturannya, pemimpin negara, daerah, dan lain-lain, ditunjuk oleh warganya, rakyatnya, ya sudah ikuti saja. Kalau mau diubah, ya realistis sedikitlah. Kan kita juga waswas ya kalau yang menunjuk, semisal ada kepentingan lain,” tambahnya.
Pendapat serupa juga disampaikan oleh Suherni (50), seorang emak-emak, yang khawatir bahwa demokrasi akan hilang jika pemerintah menerapkan wacana ini. Ia berpendapat bahwa gubernur Jakarta yang dipilih langsung oleh presiden dapat menjadi ‘boneka’ pemerintah pusat tanpa mengetahui persoalan di akar rumput.
“Padahal kan gubernur buat rakyat, harusnya yang pilih rakyat. Kalau yang pilih presiden, berarti gubernurnya buat presiden dong?” ujar Suherni.
Wacana tersebut tercantum dalam draf RUU DKJ yang telah diinisiasi oleh DPR RI. Meskipun pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyebutkan bahwa “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD,” Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa belum ada keputusan apakah gubernur Jakarta akan dipilih langsung oleh presiden atau tetap oleh rakyat.
“Saya akan tanya satu-satu (fraksi), setuju enggak dengan pemerintah? Kalau mereka setuju ya syukur, kalau enggak setuju ada debat lagi mekanismenya,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Meskipun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan sikap pemerintah ingin gubernur dan wakil gubernur DKJ dipilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), kesepakatan ini masih sangat bergantung pada sikap masing-masing fraksi partai politik di Baleg DPR RI. Tito Karnavian memastikan bahwa rapat pembahasan RUU DKJ akan dilakukan secara terbuka, memungkinkan partisipasi dan pengawasan masyarakat.
@cinde







