Friday, October 2, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Mary Jane Veloso: Dari Hukuman Mati Hingga Pemulangan ke Filipina

by wara.e
December 8, 2024
Reading Time: 2 mins read
Mary Jane Veloso: Dari Hukuman Mati Hingga Pemulangan ke Filipina

Mary Jane Veloso warga negara Filipina, terpidana kasus 2,6 Kg heroin tahun 2010, kini akan dipulangkan ke negara asal. (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Hukum & Kriminal – Kasus peredaran narkoba yang melibatkan warga negara Filipina, Mary Jane Veloso, kembali mencuri perhatian. Setelah terungkap pada 2010, kasus ini kini memasuki babak baru dengan keputusan pemulangan Mary Jane ke Filipina.

Mary Jane ditangkap di Indonesia pada 2010 dengan barang bukti koper berisi 2,6 kilogram heroin. Ia divonis hukuman mati, tetapi eksekusinya pada 2015 ditunda. Penundaan ini dilakukan setelah tersangka perekrut Mary Jane ditangkap dan diadili di Filipina atas tuduhan perdagangan manusia. Dalam proses hukum tersebut, Mary Jane ditunjuk sebagai saksi penuntut.

Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, dan Menko Kumham Imipas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra.

Kasus ini memicu perhatian internasional, termasuk di Filipina. Keluarga dan pendukung Mary Jane mengklaim bahwa ia adalah korban sindikat narkoba internasional dan tidak bersalah. Di sisi lain, Indonesia dikenal memiliki kebijakan anti-narkoba yang sangat ketat, termasuk pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika.

BeritaTerkait

Polda Jateng Ungkap Peredaran Sabu di Sukoharjo, Dua Tersangka Diamankan

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Kesepakatan Pemulangan Mary Jane

Pada Jumat (6/12/2024), Indonesia dan Filipina secara resmi menandatangani kesepakatan untuk memulangkan Mary Jane Veloso sebelum 25 Desember 2024. Perjanjian ini disepakati dalam pertemuan antara Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta.

“Kami sepakat memulangkan orang yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya, tanggung jawab atas pembinaan Mary Jane akan menjadi kewajiban Pemerintah Filipina,” ujar Yusril, dikutip dari AFP. Ia juga menyampaikan harapan agar pemulangan ini dapat terlaksana sebelum Natal.

Langkah Penting Dalam Hubungan Bilateral

Pemulangan Mary Jane Veloso dipandang sebagai langkah penting dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina. Setelah pemulangan ini, kedua negara berencana memperkuat kerja sama terkait pemindahan tahanan dengan melibatkan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.

Dengan kesepakatan ini, Mary Jane dipastikan akan kembali ke negaranya untuk menjalani pembinaan lebih lanjut. Langkah ini menjadi penanda penting dalam diplomasi hukum kedua negara sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam menangani kasus perdagangan manusia dan narkotika. @wara-e

Tags: FilipinaKasus Mary JaneMary Jane DipulangkanMary Jane VelosoTerpidana Narkoba
Share220SendScan

Trending

Pemuda 24 Tahun di Ngawi Diamankan Polisi, 205 Pil Logo LL Disita
News

Pemuda 24 Tahun di Ngawi Diamankan Polisi, 205 Pil Logo LL Disita

16 minutes ago
Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf
News

Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf

20 hours ago
KAI Daop 7 Madiun Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Siswa SLB
News

KAI Daop 7 Madiun Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Siswa SLB

20 hours ago
Hari Kesaktian Pancasila, Polres Wonogiri Teguhkan Semangat Persatuan
News

Hari Kesaktian Pancasila, Polres Wonogiri Teguhkan Semangat Persatuan

20 hours ago
Prabowo Reshuffle Kabinet Jilid Ketujuh, Sejumlah Menteri dan Kepala Badan Dilantik
News

Prabowo Reshuffle Kabinet Jilid Ketujuh, Sejumlah Menteri dan Kepala Badan Dilantik

20 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pemuda 24 Tahun di Ngawi Diamankan Polisi, 205 Pil Logo LL Disita

Pemuda 24 Tahun di Ngawi Diamankan Polisi, 205 Pil Logo LL Disita

October 2, 2026
Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf

Kasus Dugaan Illegal Logging Dua Kayu Jati di Bojonegoro Berakhir Damai, Perhutani Beri Maaf

October 1, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Bawa Sajam dan Diduga Aniaya Ibu, Pria di Ngawi Dievakuasi Satpol PP

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In