IndonesiaBuzz: Hukum & Kriminal – Kasus peredaran narkoba yang melibatkan warga negara Filipina, Mary Jane Veloso, kembali mencuri perhatian. Setelah terungkap pada 2010, kasus ini kini memasuki babak baru dengan keputusan pemulangan Mary Jane ke Filipina.
Mary Jane ditangkap di Indonesia pada 2010 dengan barang bukti koper berisi 2,6 kilogram heroin. Ia divonis hukuman mati, tetapi eksekusinya pada 2015 ditunda. Penundaan ini dilakukan setelah tersangka perekrut Mary Jane ditangkap dan diadili di Filipina atas tuduhan perdagangan manusia. Dalam proses hukum tersebut, Mary Jane ditunjuk sebagai saksi penuntut.

Kasus ini memicu perhatian internasional, termasuk di Filipina. Keluarga dan pendukung Mary Jane mengklaim bahwa ia adalah korban sindikat narkoba internasional dan tidak bersalah. Di sisi lain, Indonesia dikenal memiliki kebijakan anti-narkoba yang sangat ketat, termasuk pemberlakuan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkotika.
Kesepakatan Pemulangan Mary Jane
Pada Jumat (6/12/2024), Indonesia dan Filipina secara resmi menandatangani kesepakatan untuk memulangkan Mary Jane Veloso sebelum 25 Desember 2024. Perjanjian ini disepakati dalam pertemuan antara Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul Vasquez, dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta.
“Kami sepakat memulangkan orang yang bersangkutan ke Filipina. Selanjutnya, tanggung jawab atas pembinaan Mary Jane akan menjadi kewajiban Pemerintah Filipina,” ujar Yusril, dikutip dari AFP. Ia juga menyampaikan harapan agar pemulangan ini dapat terlaksana sebelum Natal.
Langkah Penting Dalam Hubungan Bilateral
Pemulangan Mary Jane Veloso dipandang sebagai langkah penting dalam hubungan bilateral antara Indonesia dan Filipina. Setelah pemulangan ini, kedua negara berencana memperkuat kerja sama terkait pemindahan tahanan dengan melibatkan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta.
Dengan kesepakatan ini, Mary Jane dipastikan akan kembali ke negaranya untuk menjalani pembinaan lebih lanjut. Langkah ini menjadi penanda penting dalam diplomasi hukum kedua negara sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam menangani kasus perdagangan manusia dan narkotika. @wara-e







