Saturday, November 7, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Maraknya Intimidasi Debt Collector, OJK Pertegas Aturan Penagihan Utang

by Yudi
January 19, 2026
Reading Time: 2 mins read
Maraknya Intimidasi Debt Collector, OJK Pertegas Aturan Penagihan Utang

Advokat dan juga Dosen UT Suryajiyoso. (foto: Kridho S/Madiun)

IndonesiaBuzz: Madiun, 19 Januari 2026 – Maraknya praktik penagihan utang yang dilakukan secara intimidatif oleh oknum debt collector mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas regulasi terkait tata cara penagihan. Aturan ini bertujuan melindungi konsumen sekaligus menertibkan praktik penagihan agar berjalan sesuai etika dan ketentuan hukum yang berlaku.

Salah satu poin penting dalam regulasi tersebut adalah pembatasan waktu penagihan langsung oleh tenaga penagih. Merujuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022, penagihan utang oleh penyelenggara jasa keuangan atau debt collector hanya diperbolehkan dalam jangka waktu maksimal 90 hari sejak terjadinya tunggakan.

Advokat sekaligus Dosen Universitas Terbuka, Suryajiyoso menjelaskan bahwa setelah melewati batas waktu tersebut, penagihan secara langsung oleh debt collector wajib dihentikan.

“Meski demikian, masyarakat perlu memahami bahwa lewatnya masa 90 hari tidak serta-merta menghapuskan kewajiban utang nasabah,” ujar Suryajiyoso, Minggu (18/1/26).

BeritaTerkait

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Batas Usia

Ia menegaskan, kewajiban pelunasan utang tetap melekat sesuai perjanjian awal. Apabila debitur tetap gagal bayar atau wanprestasi, penyelenggara jasa keuangan memiliki hak untuk menempuh jalur hukum.

“Penyelesaian sengketa utang piutang dapat dibawa ke ranah hukum, salah satunya melalui sanksi administratif dengan pelaporan riwayat kredit nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” jelasnya.

Menurut Suryajiyoso, pencatatan kredit bermasalah di SLIK OJK berimplikasi serius bagi nasabah karena dapat menutup akses untuk memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan formal di kemudian hari.

Selain pembatasan waktu, pemerintah juga mengatur secara ketat perilaku penagih utang. Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 2 Tahun 2023 Pasal 62 yang mewajibkan penagihan dilakukan dengan menjunjung tinggi norma masyarakat dan ketentuan perundang undangan.

“Beberapa poin krusial dalam etika penagihan antara lain larangan melakukan intimidasi, ancaman, kekerasan, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suryajiyoso menyebutkan bahwa aktivitas penagihan hanya diperbolehkan pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, dengan rentang waktu pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

“Penagihan di luar jam tersebut atau di luar alamat domisili yang telah disepakati hanya boleh dilakukan jika ada persetujuan tertulis dari konsumen,” pungkasnya.

Dengan adanya penegasan regulasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen jasa keuangan, sekaligus terhindar dari praktik penagihan yang melanggar hukum.(Kridho S/Koresponden Madiun)

Tags: intimidatifOJKoknum debt collectorpraktik penagihan utangregulasitata cara penagihan.
Share223SendScan

Trending

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
News

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

7 hours ago
PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Batas Usia
News

PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Batas Usia

7 hours ago
Prabowo Setujui 18 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional 2026, Penghargaan Tak Hanya untuk Pejuang Bersenjata
News

Prabowo Setujui 18 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional 2026, Penghargaan Tak Hanya untuk Pejuang Bersenjata

8 hours ago
Pengelolaan Sampah di Kota Madiun Perlu Bertransformasi ke 5R, Agus Wijanarko Dorong Perubahan Perilaku Masyarakat
News

Pengelolaan Sampah di Kota Madiun Perlu Bertransformasi ke 5R, Agus Wijanarko Dorong Perubahan Perilaku Masyarakat

8 hours ago
Kejagung Sita Uang Rp11,795 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Korupsi Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara
News

Kejagung Sita Uang Rp11,795 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Korupsi Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara

8 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

November 6, 2026
PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Batas Usia

PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Batas Usia

November 6, 2026

TERPOPULER

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Wonogiri Raih Peringkat Kedua Kinerja Pengawasan Terbaik se-Jateng 2026

Prabowo Undang Ratusan Mahasiswa URI ke Istana, Beri Pengarahan Calon Pemimpin Masa Depan

Lepas 250 Atlet ke POPDA XV Jatim 2026, Bupati Ngawi Bidik Posisi 15 Besar

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In