Indonesiabuzz.com : Purworejo, 15 Agustus 2024 – Adalah Juli Triono (32), warga Sidoarjo, Jawa Timur melakukan aksi pembakaran rumah yang ia tempati bersama keluarga dan mertuanya. Hal tersebut ia lakukan karena dirnya merasa marah atas gugatan cerai yang dilancarkan istrinya (Nur Badriyah), kepadanya.
Rumah yang dibakar oleh pelaku berada di Kampung Plaosan, Kelurahan Baledono, Kecamatan Purworejo, dimana pelaku tinggal disitu bersama keluarga dan mertuanya.
“Tersangka ini sakit hati nggak terima digugat cerai oleh istrinya kemudian sengaja membakar rumah milik mertuanya,” ungkap Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (15/8/2024).
Aksi pembakaran dilakukan oleh pelaku pada Minggu (11/8/2024) dini hari. Dimana awalnya, pemilik rumah (mertua pelaku) mengira bahwa kebakaran itu dikarenakan musibah dan sudah ditangani oleh petugas pemadam kebakaran. Namun dari hasil penyelidikan oleh polisi, diketahui bahwa dalam kebakaran tersebut ada unsur kesengajaan.
Polisi yang telah mengantongi identitas pelaku, kemudian menangkapnya pada Senin (12/8/2024) malam.
Kapolres mengungkapkan bahwa pada hari Sabtu (10/8/2024), pelaku telah mempersiapkan BBM jenis Pertalite untuk membakar rumah mertuanya. Pelaku melakukan aksinya dengan mengendap-endap di area belakang rumah korban kemudian menyemprotkan Pertalite ke arah kamar depan yang biasa dipakai tidur istri dan anaknya.
“Kemudian tersangka menyulut dengan korek api hingga rumah terbakar habis berikut barang-barang di dalamnya,” jelasnya.
Sementara itu, di depan petugas tersangka mengaku sengaja membakar rumah mertuanya itu lantaran digugat cerai oleh istrinya.
“Ya sakit hati karena mau diceraikan istri, ” ucap Juli singkat.
Pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pembakaran yang menimbulkan kerugian dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Puthut-Red)





