IndonesiaBuzz: Madiun, 8 Mei 2026 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa busbar atau plat tembaga serta accu pada panel trafo milik PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Dolopo. Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, diamankan petugas.
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/45/V/2026/SPKT/Polres Madiun/Polda Jatim tertanggal 6 Mei 2026. Aksi pencurian diketahui terjadi dalam rentang waktu Jumat (1/5/2026) hingga Rabu (6/5/26) di sejumlah gardu listrik wilayah kerja PLN ULP Dolopo yang meliputi Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan PLN 123 terkait pemadaman listrik berulang tanpa jadwal resmi. Menindaklanjuti aduan tersebut, petugas PLN melakukan pengecekan ke sejumlah gardu listrik di lapangan.
Pengawas ULP PLN Dolopo, Muhammad Jundan Jamil, saat melakukan inspeksi menemukan sejumlah gardu dalam kondisi terbuka dengan komponen penting telah hilang, di antaranya busbar tembaga penghubung dan baterai (accu) pada panel trafo.
Akibat kejadian tersebut, PLN mengalami kerugian material sekitar Rp20 juta dan segera melaporkan kasus itu ke Polres Madiun untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di pinggir Jalan Raya Madiun-Surabaya, tepatnya di wilayah Desa Ngepeh, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda BeAT merah-hitam lengkap dengan STNK, helm, tas ransel, rompi K3 warna oranye, buff hitam, mesin impact, tang, berbagai kunci ring dan mata sok, serta uang tunai sebesar Rp469 ribu.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menyamar sebagai petugas PLN dengan mengenakan atribut kerja untuk mengelabui warga sekitar lokasi kejadian.
“Pelaku datang ke lokasi dengan mengenakan atribut menyerupai petugas PLN sehingga warga mengira sedang ada pekerjaan perbaikan jaringan listrik,” ungkap pihak Satreskrim Polres Madiun, Jumat (8/5/26).
Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa aksi pencurian tidak hanya terjadi di wilayah Dolopo. Tersangka juga mengaku telah melakukan perbuatan serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polres Madiun.
Polisi mencatat sedikitnya 24 tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di beberapa kecamatan, di antaranya Balerejo, Pilangkenceng, Saradan, Wonoasri, Mejayan, dan Kecamatan Madiun, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp179,25 juta.
Selain itu, tersangka juga mengaku pernah beraksi di wilayah hukum Polres Bojonegoro sebanyak satu TKP dan tiga TKP di wilayah hukum Polres Ponorogo. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Madiun masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (Kridho S/Koresponden Madiun)







