IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 Juni 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026, setelah seluruh tahapan persidangan rampung.
Ketua Majelis Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, menyampaikan jadwal tersebut saat memimpin sidang perdana praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/26).
“Saya menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli,” ujar Hakim I Ketut Darpawan di hadapan para pihak.
Sidang perdana diawali dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon. Hakim meminta Roy Suryo sebagai pemohon menyampaikan secara langsung pokok-pokok permohonannya, meskipun didampingi tim kuasa hukum.
Majelis hakim kemudian menetapkan rangkaian persidangan berlangsung selama tujuh hari kerja. Agenda jawaban dari pihak termohon dan turut termohon dijadwalkan pada Selasa (30/6), disusul pembuktian dari pihak pemohon pada Rabu (1/7/2026) dan pembuktian dari termohon pada Kamis (2/7/2026).
Selanjutnya, penyampaian kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (3/7). Tahapan tersebut bersifat opsional bagi para pihak sebelum majelis hakim menggunakan Senin (6/7) untuk penyelesaian administrasi dan penyusunan berkas perkara menjelang pembacaan putusan.
Dalam persidangan, hakim juga menegaskan tidak akan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan alat bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditetapkan.
“Kalau dijadwal ada bukti pemohon, selesaikan di hari itu. Begitu juga termohon, turut termohon, bukti saksi selesaikan. Jadi tidak ada yang saling tindih. Jadi tidak ada lagi nanti bukti susulan. Begitu selesai pembuktian kedua belah pihak, selesai, kesimpulan, putusan,” tegas I Ketut Darpawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo tercatat dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan didaftarkan pada 22 Juni 2026.
Permohonan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak terkait.
Dalam gugatannya, Roy Suryo meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan paksa berupa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya.
Melalui mekanisme praperadilan, pengadilan akan menilai apakah tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait prosedur penangkapan dan penggeledahan. Putusan yang dijadwalkan pada 7 Juli mendatang akan menjadi dasar hukum atas sah atau tidaknya tindakan tersebut, tanpa menyentuh pokok perkara pidana yang tengah diproses penyidik. @yudi






