Tuesday, August 18, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Praperadilan Roy Suryo Bergulir, PN Jaksel Jadwalkan Putusan pada 7 Juli

by Yudi
June 29, 2026
Reading Time: 2 mins read
Praperadilan Roy Suryo Bergulir, PN Jaksel Jadwalkan Putusan pada 7 Juli

Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penggeledahan dan penangkapan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/26) siang. (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 Juni 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026, setelah seluruh tahapan persidangan rampung.

Ketua Majelis Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, menyampaikan jadwal tersebut saat memimpin sidang perdana praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/26).

“Saya menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli,” ujar Hakim I Ketut Darpawan di hadapan para pihak.

Sidang perdana diawali dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon. Hakim meminta Roy Suryo sebagai pemohon menyampaikan secara langsung pokok-pokok permohonannya, meskipun didampingi tim kuasa hukum.

BeritaTerkait

Warga Bangunsari Dolopo Tolak Rencana Pembangunan TPST

KA Daop 7 Terlambat 155 Menit akibat Truk Mogok di Perlintasan

Majelis hakim kemudian menetapkan rangkaian persidangan berlangsung selama tujuh hari kerja. Agenda jawaban dari pihak termohon dan turut termohon dijadwalkan pada Selasa (30/6), disusul pembuktian dari pihak pemohon pada Rabu (1/7/2026) dan pembuktian dari termohon pada Kamis (2/7/2026).

Selanjutnya, penyampaian kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (3/7). Tahapan tersebut bersifat opsional bagi para pihak sebelum majelis hakim menggunakan Senin (6/7) untuk penyelesaian administrasi dan penyusunan berkas perkara menjelang pembacaan putusan.

Dalam persidangan, hakim juga menegaskan tidak akan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan alat bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditetapkan.

“Kalau dijadwal ada bukti pemohon, selesaikan di hari itu. Begitu juga termohon, turut termohon, bukti saksi selesaikan. Jadi tidak ada yang saling tindih. Jadi tidak ada lagi nanti bukti susulan. Begitu selesai pembuktian kedua belah pihak, selesai, kesimpulan, putusan,” tegas I Ketut Darpawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo tercatat dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan didaftarkan pada 22 Juni 2026.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak terkait.

Dalam gugatannya, Roy Suryo meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan paksa berupa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya.

Melalui mekanisme praperadilan, pengadilan akan menilai apakah tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait prosedur penangkapan dan penggeledahan. Putusan yang dijadwalkan pada 7 Juli mendatang akan menjadi dasar hukum atas sah atau tidaknya tindakan tersebut, tanpa menyentuh pokok perkara pidana yang tengah diproses penyidik. @yudi

Tags: 7 JuliBergulirPN JakselPraperadilanPutusanRoy Suryo
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

Warga Bangunsari Dolopo Tolak Rencana Pembangunan TPST

4 hours ago
Auto Draft
News

KA Daop 7 Terlambat 155 Menit akibat Truk Mogok di Perlintasan

5 hours ago
Auto Draft
Sport

TWC 3×3 Madiun 2026 Sukses Digelar, Ini Para Juaranya

1 day ago
HUT ke-81 RI, Bupati Wonogiri Serahkan Remisi kepada Narapidana dan Anak Binaan
News

HUT ke-81 RI, Bupati Wonogiri Serahkan Remisi kepada Narapidana dan Anak Binaan

1 day ago
Auto Draft
News

Bupati Madiun Ajak Warga Jaga Persatuan di HUT ke-81 RI

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

Warga Bangunsari Dolopo Tolak Rencana Pembangunan TPST

August 18, 2026
Auto Draft

KA Daop 7 Terlambat 155 Menit akibat Truk Mogok di Perlintasan

August 18, 2026

TERPOPULER

Sarana Damkar Ngawi Memprihatinkan, DPRD Sebut Kondisinya Darurat

TWC 3×3 Madiun 2026 Sukses Digelar, Ini Para Juaranya

Comeback Dramatis, Persinga U-17 Tekuk Mojokerto FC 3-1 di Laga Perdana Soeratin

BPBD Ngawi Bagikan Bendera Merah Putih Bersamaan dengan Droping Air Bersih ke Pelosok Desa

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In