Friday, October 23, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Praperadilan Roy Suryo Bergulir, PN Jaksel Jadwalkan Putusan pada 7 Juli

by Yudi
June 29, 2026
Reading Time: 2 mins read
Praperadilan Roy Suryo Bergulir, PN Jaksel Jadwalkan Putusan pada 7 Juli

Sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal penggeledahan dan penangkapan oleh Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/6/26) siang. (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 Juni 2026 – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menetapkan jadwal pembacaan putusan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Selasa, 7 Juli 2026, setelah seluruh tahapan persidangan rampung.

Ketua Majelis Hakim tunggal, I Ketut Darpawan, menyampaikan jadwal tersebut saat memimpin sidang perdana praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/26).

“Saya menjatuhkan putusan tanggal 7 Juli,” ujar Hakim I Ketut Darpawan di hadapan para pihak.

Sidang perdana diawali dengan pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak pemohon. Hakim meminta Roy Suryo sebagai pemohon menyampaikan secara langsung pokok-pokok permohonannya, meskipun didampingi tim kuasa hukum.

BeritaTerkait

Bupati Madiun Tekankan Peran Santri Hadapi Tantangan Indonesia Emas 2045

Pemkab Madiun Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Digital

Majelis hakim kemudian menetapkan rangkaian persidangan berlangsung selama tujuh hari kerja. Agenda jawaban dari pihak termohon dan turut termohon dijadwalkan pada Selasa (30/6), disusul pembuktian dari pihak pemohon pada Rabu (1/7/2026) dan pembuktian dari termohon pada Kamis (2/7/2026).

Selanjutnya, penyampaian kesimpulan dijadwalkan berlangsung pada Jumat (3/7). Tahapan tersebut bersifat opsional bagi para pihak sebelum majelis hakim menggunakan Senin (6/7) untuk penyelesaian administrasi dan penyusunan berkas perkara menjelang pembacaan putusan.

Dalam persidangan, hakim juga menegaskan tidak akan memberikan kesempatan bagi para pihak untuk mengajukan alat bukti tambahan di luar jadwal yang telah ditetapkan.

“Kalau dijadwal ada bukti pemohon, selesaikan di hari itu. Begitu juga termohon, turut termohon, bukti saksi selesaikan. Jadi tidak ada yang saling tindih. Jadi tidak ada lagi nanti bukti susulan. Begitu selesai pembuktian kedua belah pihak, selesai, kesimpulan, putusan,” tegas I Ketut Darpawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan Roy Suryo tercatat dengan Nomor 99/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan didaftarkan pada 22 Juni 2026.

Permohonan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai pihak terkait.

Dalam gugatannya, Roy Suryo meminta pengadilan menguji keabsahan tindakan paksa berupa penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan perkara yang menjerat dirinya.

Melalui mekanisme praperadilan, pengadilan akan menilai apakah tindakan penyidik telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana, khususnya terkait prosedur penangkapan dan penggeledahan. Putusan yang dijadwalkan pada 7 Juli mendatang akan menjadi dasar hukum atas sah atau tidaknya tindakan tersebut, tanpa menyentuh pokok perkara pidana yang tengah diproses penyidik. @yudi

Tags: 7 JuliBergulirPN JakselPraperadilanPutusanRoy Suryo
Share220SendScan

Trending

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum
Halo Indonesia

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum

11 hours ago
Auto Draft
News

Bupati Madiun Tekankan Peran Santri Hadapi Tantangan Indonesia Emas 2045

14 hours ago
Pemkab Madiun Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Digital
News

Pemkab Madiun Perkuat Perlindungan Anak dari Ancaman Digital

14 hours ago
News

Comment Les Systèmes Automatisés Vérifient Les Données : Guide Complet 2026

23 hours ago
Pemkab Wonogiri Gelar Lomba Karawitan Pelajar 2026, Perkuat Pelestarian Budaya Jawa
News

Pemkab Wonogiri Gelar Lomba Karawitan Pelajar 2026, Perkuat Pelestarian Budaya Jawa

23 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum

October 23, 2026
Auto Draft

Bupati Madiun Tekankan Peran Santri Hadapi Tantangan Indonesia Emas 2045

October 22, 2026

TERPOPULER

Gerindra Ngawi Pasang Target Menang Pilkada 2029, Bidik Kursi Bupati

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi

Bunga Eceng Gondok Mekar di Bengawan Solo Ngawi saat Kemarau

Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Persawahan Rejomulyo Madiun, Polisi Lakukan Pemeriksaan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In