Monday, June 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Malu Anak Hamil di Luar Nikah, Ibu di Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Aborsi Ilegal

by Yudi
June 29, 2026
Reading Time: 3 mins read
Malu Anak Hamil di Luar Nikah, Ibu di Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Aborsi Ilegal

Konferensi pers Polres Bojonegoro dugaan aborsi ilegal, Senin (29/6/26) siang. (foto: M.Tohir/Bojonegoro).

IndonesiaBuzz: Bojonegoro, 29 Juni 2026 – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menetapkan seorang perempuan berinisial E (45), warga Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi ilegal terhadap anak kandungnya sendiri berinisial IAN (18). Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan karena tersangka merasa malu atas kehamilan putrinya yang terjadi di luar pernikahan.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, peristiwa itu diduga terjadi pada Senin (1/6/2026) di rumah tersangka di Desa Pilanggede. Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga memberikan obat keras jenis misoprostol kepada putrinya yang saat itu tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar 20 minggu.

“Motif tindakan tersangka dipicu oleh rasa malu terhadap keluarga besar maupun lingkungan sekitar karena putrinya hamil di luar ikatan pernikahan. Untuk menutupi hal tersebut, tersangka diduga sengaja memberikan obat misoprostol dengan tujuan menggugurkan kandungan,” ujar AKP Cipto Dwi Leksana dalam konferensi pers, Senin (29/6/26).

Setelah mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami kontraksi hebat hingga akhirnya dibawa ke puskesmas sebelum dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta di Kecamatan Sumberrejo.

BeritaTerkait

HUT ke-75 IBI, Pemkab Wonogiri Dorong Penguatan Peran Bidan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

Praperadilan Roy Suryo Bergulir, PN Jaksel Jadwalkan Putusan pada 7 Juli

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan janin yang dikandung korban telah meninggal di dalam kandungan atau Intrauterine Fetal Death (IUFD). Tim medis kemudian melakukan tindakan induksi untuk mengeluarkan janin. Menurut penyidik, setelah proses tersebut selesai, janin kemudian dikuburkan oleh tersangka di pekarangan rumahnya.

Kasus ini terungkap setelah pihak rumah sakit melaporkan kecurigaan mereka kepada kepolisian. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

AKP Cipto menjelaskan, misoprostol merupakan obat keras yang secara medis digunakan untuk penanganan kondisi tertentu, seperti pencegahan maupun pengobatan tukak lambung, serta hanya boleh digunakan berdasarkan indikasi dan pengawasan tenaga medis. Penggunaan obat tersebut secara sembarangan pada ibu hamil dapat memicu kontraksi rahim yang kuat, perdarahan hebat, hingga komplikasi serius yang membahayakan keselamatan ibu.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk asal-usul obat yang digunakan serta pihak yang diduga menghamili korban.

“Hasil gelar perkara, kami telah menetapkan E sebagai tersangka. Namun kasus ini masih terus berproses untuk pengembangan lebih lanjut,” kata AKP Cipto.

Sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, antara lain satu bungkus obat misoprostol, telepon genggam milik tersangka, cangkul yang diduga digunakan untuk menguburkan janin, serta beberapa potong pakaian dan kain bedong.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi menyatakan perkara tersebut menjadi pengingat penting mengenai bahaya tindakan aborsi ilegal, khususnya yang dilakukan tanpa pengawasan tenaga kesehatan dan menggunakan obat keras di luar peruntukannya.

“Tindakan seperti ini memiliki risiko hukum sekaligus risiko medis yang sangat besar. Karena itu masyarakat diharapkan tidak mengambil jalan yang dapat membahayakan keselamatan ibu maupun janin,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindakan menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasus tersebut hingga kini masih terus dikembangkan oleh penyidik Polres Bojonegoro untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut. (M.Tohir /Koresponden Bojonegoro).

Tags: AborsiAnak HamilBojonegoroibuIlegalLuar Nikahtersangka
Share219SendScan

Trending

Auto Draft
Halo Jatim

Kapolres Madiun Pimpin Sertijab Delapan Pejabat Strategis

6 minutes ago
Malu Anak Hamil di Luar Nikah, Ibu di Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Aborsi Ilegal
News

Malu Anak Hamil di Luar Nikah, Ibu di Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Aborsi Ilegal

2 hours ago
HUT ke-75 IBI, Pemkab Wonogiri Dorong Penguatan Peran Bidan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan
News

HUT ke-75 IBI, Pemkab Wonogiri Dorong Penguatan Peran Bidan sebagai Garda Terdepan Pelayanan Kesehatan

4 hours ago
Praperadilan Roy Suryo Bergulir, PN Jaksel Jadwalkan Putusan pada 7 Juli
News

Praperadilan Roy Suryo Bergulir, PN Jaksel Jadwalkan Putusan pada 7 Juli

5 hours ago
casino

Les 8 raisons majeures de choisir Casoola pour vos sessions de jeu en ligne

5 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Auto Draft

Kapolres Madiun Pimpin Sertijab Delapan Pejabat Strategis

June 29, 2026
Malu Anak Hamil di Luar Nikah, Ibu di Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Aborsi Ilegal

Malu Anak Hamil di Luar Nikah, Ibu di Bojonegoro Jadi Tersangka Kasus Dugaan Aborsi Ilegal

June 29, 2026

TERPOPULER

Aliansi Mahasiswa Ngawi Turun ke Jalan, Soroti BBM, RUU Perampasan Aset hingga Alih Fungsi Lahan Pertanian

SILPA Rp152 Miliar Diprioritaskan untuk Jalan Poros Desa, Pemkab dan DPRD Ngawi Percepat Infrastruktur Pedesaan

Kuota SD Sekolah Rakyat di Ngawi Baru Terisi Tiga Siswa, Pemkab Usulkan Anak Panti Asuhan Jadi Solusi

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In