Indonesiabuzz.com : Madiun, 29 Januari 2026 – Menilik kasus dugaan gratifikasi, pemerasan fee proyek maupun penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang saat ini tengah menimpa walikota Madiun Maidi, redaksi secara otomatis mengingat kembali kasus-kasus serupa yang juga menimpa walikota Madiun maupun mantan walikota Madiun terdahulu.
Tak perlu terlalu jauh mundur kebelakang, kita mulai dari walikota Madiun periode (2004-2009) yakni H. Djatmiko Royo Saputro, S.H., M.Hum atau akrab disapa dengan Koko Raya.
Koko Raya menjadi tersangka kasus korupsi setelah dirinya menyelesaikan masa jabatannya sebagai walikota Madiun. Kasus yang membuatnya divonis 18 bulan penjara pada 24 Juni 2010 oleh PN Kota Madiun tersebut, merupakan akibat dari tindak pidana yang terbukti telah dilakukan semasa dirinya menjabat sebagai ketua DPRD kota Madiun periode 1999-2004. Selain itu, Koko Raya dikenai denda sebesar Rp. 50 juta dan diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 366 juta.
Yang kedua adalah H. Bambang Irianto, S.H., M.M., yang menjabat sebagai walikota Madiun selama 2 periode (2009-2019). Walikota yang kerap di sapa dengan sebutan ‘BI’ ini, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun tahun anggaran 2009–2012 senilai sekitar Rp. 76,5 miliar.
BI divonis dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar karena terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun serta penerimaan gratifikasi.
Yang ketiga adalah Dr. Drs. H. Maidi, S.H., M.M., M.Pd yang menjabat sebagai walikota Madiun pada periode 2019-2024, dan periode kedua 2024-2029.
Maidi terjerat dugaan kasus pemerasan fee proyek dan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang ditangani oleh Pemkot Madiun selama berada dibawah kepemimpinannya.
Saat ini, Maidi dan 2 orang kepercayaannya berada dalam tahanan KPK, dan kasusnya masih dalam pengembangan penyelidikan oleh KPK.
Dalam penyelidikan dan pengembangan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat milik pribadi yang disangkakan terlibat dan/terkait dalam kasus Maidi, maupun tempat yang merupakan aset milik Pemkot Madiun. (Ananda-Red)







