IndonesiaBuzz: Yogyakarta, 23 Juli 2025 – Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY memperingati Hari Anak Nasional 2025 dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada tujuh Anak Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pendidikan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta, Rabu (23/7/25).
Seluruh anak binaan tersebut memperoleh PMP I dengan besaran remisi selama satu bulan. Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta, Sigit Sudarmono, menjelaskan bahwa tidak ada anak binaan yang langsung bebas usai menerima PMP kali ini.
“Hari ini kami menyerahkan SK PMP kepada tujuh Anak Binaan, seluruhnya memperoleh PMP I, jadi tidak ada yang langsung bebas,” kata Sigit.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada anak binaan yang berperilaku baik dan berusaha memperbaiki diri selama masa pembinaan. Ia berharap, para anak binaan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk lebih berintrospeksi dan mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat.
“Jadikanlah momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan di LPKA ini sebagai sarana introspeksi diri atas segala bentuk kesalahan yang telah dilakukan di masa lalu,” ujar Lili.
Selain penyerahan remisi, peringatan Hari Anak Nasional di LPKA Kelas II Yogyakarta juga diisi dengan momen haru ketika anak binaan diberi kesempatan untuk bertemu dan bersimpuh di kaki orang tua mereka. Anak-anak tersebut membasuh kaki orang tua sebagai wujud bakti dan permohonan maaf atas kesalahan masa lalu.
Kegiatan ditutup dengan penampilan musik akustik oleh anak binaan, yang disambut antusias dan tepuk tangan dari para tamu undangan. (Dimas Prasetya/ Koresponden Jogja)





