IndonesiaBuzz: Magetan, 4 Oktober 2025 – Polemik pengelolaan tambang galian C di Kabupaten Magetan kembali menyeruak usai tragedi longsor di Desa Trosono, Kecamatan Parang, yang merenggut nyawa seorang sopir truk, Suroso (55), warga Desa Nguri, Lembeyan, pada 27 September 2025 lalu.
Peristiwa ini menjadi titik balik bagi masyarakat sipil untuk mendesak pemerintah mengambil langkah serius. Forum Rumah Kita bersama sejumlah elemen masyarakat menilai, musibah Trosono adalah alarm keras bahwa praktik tambang di Magetan sudah tidak bisa lagi dibiarkan.
“Selama bertahun tahun, tambang dibiarkan berjalan dengan perizinan longgar, dokumen lingkungan tidak dipatuhi, dan pengawasan SKPD terfragmentasi. Akibatnya bukan hanya alam yang rusak, tapi nyawa warga jadi taruhannya,” tegas Rudi Setiawan, Koordinator Forum Rumah Kita, saat audiensi dengan Pemkab Magetan, Jumat (3/10/2025).
Menurut Rudi, setidaknya ada 29 lokasi tambang mangkrak yang hingga kini tak tersentuh rehabilitasi. Lahan kritis mencapai dua hektare, dan ribuan jiwa di lereng Gunung Lawu berada dalam ancaman jika mitigasi tidak segera dilakukan.
“Kami tidak ingin Magetan terus membayar mahal dengan korban jiwa demi PAD tambang yang hanya Rp700 juta per tahun. Target kita jelas: Magetan Hijau dan Aman, dengan IKLH minimal 75 pada 2026,” lanjutnya.
Dalam audiensi yang dihadiri Bupati Magetan Nanik Sumantri, DPRD, serta puluhan OPD, Forum Rumah Kita bersama LSM lingkungan menyampaikan empat desakan utama: Membentuk tim audit gabungan lintas SKPD dan ESDM Jatim dalam tujuh hari, Memberlakukan moratorium 30 hari pada tambang tambang berisiko, Mempublikasikan laporan transparan ke publik maksimal 60 hari, Membentuk Dewan Pengawas Lingkungan Hidup independen yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan.
Rudi menegaskan, usulan ini bukan tudingan, melainkan ajakan berkolaborasi.
“Kalau kita serius, tambang bisa jadi sumber PAD yang aman Rp2 miliar per tahun, bukan ancaman bencana,” pungkasnya.
Tragedi Trosono diyakini menjadi momentum titik balik bagi Pemkab Magetan untuk benar benar menjalankan amanah RPJMD 2025 – 2029: menjadikan Magetan sebagai daerah hijau, aman, dan ramah lingkungan. (Agus Pujiono /Koresponden Magetan)





