IndonesiaBuzz: Ngawi, 8 November 2025 – Proses seleksi penjaringan perangkat Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, berpotensi berujung pada sengketa hukum. Hal ini menyusul langkah hukum yang akan ditempuh oleh kuasa hukum Rizky Sepahadin, peserta dengan nilai tertinggi dalam seleksi tersebut, setelah Camat Kwadungan mengeluarkan rekomendasi yang dianggap tidak sesuai aturan.
Kuasa hukum Rizky, Sumadi, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parade Keadilan Ngawi, menyatakan akan melaporkan Camat Kwadungan, Didik Hartanto, atas dugaan pelanggaran hukum jabatan. Menurutnya, surat rekomendasi pengangkatan Sekretaris Desa yang diterbitkan Camat kepada Kepala Desa Tirak tidak mengacu pada hasil seleksi yang sah.
“Dengan terbitnya rekomendasi dari camat yang merekomendasikan perolehan nilai tertinggi kedua, kami selaku kuasa hukum akan menggunakan jalur hukum, yakni melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP,” tegas Sumadi, Sabtu (8/11/25).
Lebih lanjut, Sumadi menilai tindakan Camat Kwadungan bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Ngawi Nomor 103 Tahun 2021 Pasal 10 tentang Sengketa Pengisian Perangkat Desa. Menurutnya, camat tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi hasil seleksi secara sepihak.
“Jika merujuk pada Perbup, camat hanya berfungsi sebagai tempat konsultasi bagi tim penguji atau kepala desa, bukan pihak yang menetapkan rekomendasi. Ini jelas pelanggaran,” ujarnya.
Sumadi menegaskan pihaknya akan segera melaporkan peristiwa ini ke aparat penegak hukum.
“Kami targetkan paling lambat Rabu depan laporan resmi sudah kami masukkan ke Polres Ngawi, atau bila perlu ke Polda Jawa Timur,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Kwadungan Didik Hartanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, membenarkan telah mengirimkan surat rekomendasi pelantikan perangkat desa kepada Kepala Desa Tirak. Namun, ia enggan menjelaskan lebih jauh isi surat tersebut.
“Iya betul, surat rekomendasi sudah saya kirim ke Kades Tirak,” ujarnya singkat.
Ketika ditanya mengenai alasan rekomendasi diberikan kepada peserta dengan peringkat kedua, Didik hanya memberikan respons singkat tanpa penjelasan, bahkan sempat membalas dengan stiker permintaan maaf.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tirak Suprapto bersama panitia seleksi langsung menggelar rapat koordinasi pada Jumat (7/11). Hasilnya, panitia dan pemerintah desa menolak rekomendasi Camat karena dinilai bertentangan dengan hasil seleksi resmi.
“Benar, rekomendasi dari Camat sudah turun, tapi yang direkomendasikan justru peserta dengan nilai nomor dua. Karena itu, kami menolak rekomendasi tersebut karena tidak sesuai hasil penjaringan panitia,” tegas Suprapto.
Dengan adanya penolakan ini, proses pengisian jabatan Sekretaris Desa Tirak dipastikan tertunda hingga ada kejelasan hukum dan keputusan final dari pihak berwenang. (Esaputra /Koresponden Ngawi)







