Friday, July 31, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

“Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024: Hukuman Bagi Pelanggar Aturan!”

by Redaksi IndonesiaBuzz
February 9, 2024
Reading Time: 2 mins read
“Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024: Hukuman Bagi Pelanggar Aturan!”

BeritaTerkait

Bupati Madiun Terima Penghargaan Pembina Koperasi Andalan Jawa Timur 2026

KAI Daop 7 Gandeng Kejari Kota Madiun Perkuat Penanganan Hukum

IndonesiaBuzz: Jakarta 9 Februari 2024 – Pemilihan Umum 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, membawa sejumlah aturan ketat bagi warga yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap. Mengetahui dan mematuhi larangan saat berada di bilik suara menjadi kunci utama untuk memastikan jalannya pemilihan secara adil, transparan, dan bebas dari gangguan serta sesuai asasnya.

Berikut ini adalah larangan yang wajib diperhatikan saat berada di bilik suara Pemilu 2024:

  1. Membawa Handphone: Penggunaan ponsel atau perangkat elektronik lainnya dilarang selama berada di bilik suara. Aturan ini bertujuan untuk mencegah potensi pengambilan gambar atau rekaman yang dapat mengungkapkan pilihan suara seseorang, serta menjaga kerahasiaan pemilihan. Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur bahwa sebelum pemilih memberikan suara, ketua KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di dalam bilik suara.
  2. Merekam atau Memotret: Larangan ini terkait dengan aturan tidak membawa handphone di bilik suara. Dokumentasi hak pilih di bilik suara, seperti memfoto atau merekam, dilarang sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Melanggar larangan ini dapat berakibat pada sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500. Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.

Memahami dan mematuhi larangan ini menjadi tanggung jawab setiap pemilih agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan terhindar dari pelanggaran aturan. Pelanggaran dapat berpotensi merugikan proses demokrasi dan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.@cinde

Tags: membawa hpmemotretPemilu 2024pkputpsundang undang
Share221SendScan

Trending

Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
News

Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

2 hours ago
Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif
News

Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif

3 hours ago
Pilot Malaysia Diduga Jadi Kurir 25 Kilogram Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp220 Juta
News

Pilot Malaysia Diduga Jadi Kurir 25 Kilogram Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp220 Juta

3 hours ago
Bupati Wonogiri Serahkan Alsintan kepada 76 Kelompok Tani, Perkuat Swasembada Pangan
News

Bupati Wonogiri Serahkan Alsintan kepada 76 Kelompok Tani, Perkuat Swasembada Pangan

6 hours ago
Kemhan Tutup Diklat Bela Negara SPPI, 33.758 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Siap Bertugas
News

Kemhan Tutup Diklat Bela Negara SPPI, 33.758 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Siap Bertugas

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

July 31, 2026
Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif

Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif

July 31, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In