Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia

“Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024: Hukuman Bagi Pelanggar Aturan!”

by Redaksi IndonesiaBuzz
February 9, 2024
Reading Time: 2 mins read
“Larangan di Bilik Suara Pemilu 2024: Hukuman Bagi Pelanggar Aturan!”

BeritaTerkait

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

IndonesiaBuzz: Jakarta 9 Februari 2024 – Pemilihan Umum 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, membawa sejumlah aturan ketat bagi warga yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap. Mengetahui dan mematuhi larangan saat berada di bilik suara menjadi kunci utama untuk memastikan jalannya pemilihan secara adil, transparan, dan bebas dari gangguan serta sesuai asasnya.

Berikut ini adalah larangan yang wajib diperhatikan saat berada di bilik suara Pemilu 2024:

  1. Membawa Handphone: Penggunaan ponsel atau perangkat elektronik lainnya dilarang selama berada di bilik suara. Aturan ini bertujuan untuk mencegah potensi pengambilan gambar atau rekaman yang dapat mengungkapkan pilihan suara seseorang, serta menjaga kerahasiaan pemilihan. Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur bahwa sebelum pemilih memberikan suara, ketua KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di dalam bilik suara.
  2. Merekam atau Memotret: Larangan ini terkait dengan aturan tidak membawa handphone di bilik suara. Dokumentasi hak pilih di bilik suara, seperti memfoto atau merekam, dilarang sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Melanggar larangan ini dapat berakibat pada sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500. Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.

Memahami dan mematuhi larangan ini menjadi tanggung jawab setiap pemilih agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan terhindar dari pelanggaran aturan. Pelanggaran dapat berpotensi merugikan proses demokrasi dan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.@cinde

Tags: membawa hpmemotretPemilu 2024pkputpsundang undang
Share221SendScan

Trending

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

2 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

12 hours ago
Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal
Uncategorized

Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal

12 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

15 hours ago
Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

June 14, 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

June 13, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In