IndonesiaBuzz: Jakarta 9 Februari 2024 – Pemilihan Umum 2024 yang akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, membawa sejumlah aturan ketat bagi warga yang telah terdaftar sebagai pemilih tetap. Mengetahui dan mematuhi larangan saat berada di bilik suara menjadi kunci utama untuk memastikan jalannya pemilihan secara adil, transparan, dan bebas dari gangguan serta sesuai asasnya.
Berikut ini adalah larangan yang wajib diperhatikan saat berada di bilik suara Pemilu 2024:
- Membawa Handphone: Penggunaan ponsel atau perangkat elektronik lainnya dilarang selama berada di bilik suara. Aturan ini bertujuan untuk mencegah potensi pengambilan gambar atau rekaman yang dapat mengungkapkan pilihan suara seseorang, serta menjaga kerahasiaan pemilihan. Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 mengatur bahwa sebelum pemilih memberikan suara, ketua KPPS harus mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau perekam gambar lainnya di dalam bilik suara.
- Merekam atau Memotret: Larangan ini terkait dengan aturan tidak membawa handphone di bilik suara. Dokumentasi hak pilih di bilik suara, seperti memfoto atau merekam, dilarang sesuai dengan Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Melanggar larangan ini dapat berakibat pada sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 500. Pelanggar dapat dikenai ancaman pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal sebesar Rp 12 juta.
Memahami dan mematuhi larangan ini menjadi tanggung jawab setiap pemilih agar Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan terhindar dari pelanggaran aturan. Pelanggaran dapat berpotensi merugikan proses demokrasi dan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.@cinde







