IndonesiaBuzz: Madiun, 25 Mei 2024 – Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak, Lapas Pemuda Madiun Kanwil Kemenkumham Jatim melakukan penyerahan remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan yang berada di dalam Lapas Pemuda Madiun. (23/05) pagi
Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun Ardian Nova Christiawan menyatakan bahwa remisi ini diberikan dengan memperhatikan ketentuan yang telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Remisi yang diberikan sebesar satu bulan diharapkan dapat memberikan semangat dan kebahagiaan kepada warga Binaan yang beragama Budha.
“Dalam semangat toleransi dan keadilan, Lapas Pemuda Madiun memberikan remisi khusus kepada Warga Binaan yang merayakan Hari Raya Waisak. Kami berharap pemberian remisi ini dapat memberikan dampak positif dalam proses pembinaan Warga Binaan dan memperkuat ikatan sosial mereka,” ujar Ardian Nova
Pemberian remisi ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi. Dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pemberian remisi kepada Warga Binaan diatur secara terperinci, termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka merayakan hari raya agama tertentu.
Pemberian remisi diberikan secara simbolis oleh Kalapas Ardian Nova Christiawan didampingi Kasi Binadik Rachmad Tri Raharjo, Kasubsi Registrasi Muklis Alfian Nur, Kasubsi Bimkemaswat Bima Nugraha dan Staf Binadik kepada 1 (satu) Warga Binaan Penerima Remisi khusus Waisak bertempat di Ruang Layanan Administrasi Tepadu.
Dengan adanya pemberian remisi khusus ini, Semoga peringatan Hari Raya Waisak dapat membawa kedamaian dan kebahagiaan bagi Warga Binaan yang merayakannya. (Humas/Redaksi)