Madiun, IndonesiaBuzz.com – Lapas Kelas I Madiun telah menggelar aksi pemusnahan barang bukti hasil inspeksi mendadak (sidak) penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Kamis (10/8/2023). Tindakan ini merupakan langkah konkret dalam komitmen pihak lapas untuk menjaga kebersihan lembaga dari peredaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (halinar).
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari hasil sidak penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dalam rentang waktu Februari hingga Juli 2023. Kepala Lapas I Madiun, Kadek Anton Budiharta, menjelaskan bahwa selama periode tersebut, pihaknya telah melaksanakan 24 kali penggeledahan, meliputi seluruh kamar hunian di Lapas.
Hasil penggeledahan tersebut mengungkap puluhan barang terlarang, termasuk handphone, charger, senjata tajam rakitan, kabel data, kipas angin ilegal, dan kabel ekstensi.
“Tindakan ini adalah bukti nyata komitmen kami sejak awal kepemimpinan untuk mengatasi masalah ini dengan serius. Setiap petugas yang terlibat dan warga binaan yang melanggar akan ditindak tegas, demi mewujudkan Lapas I Madiun sebagai lembaga yang bebas dari barang terlarang,” ungkap Kadek Anton Budiharta.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Teguh Wibowo, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah serius Kemenkumham dalam memastikan lembaga pemasyarakatan bebas dari praktik ilegal. Ia menegaskan komitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk petugas lapas.
“Kami tidak akan lagi menganggap remeh, terutama dalam hal narkoba. Jika ada petugas kami yang terlibat, kami akan bertindak tegas. Kami berharap baik warga binaan maupun pegawai kami berkomitmen dalam menjalankan tugas dengan integritas,” tambah Teguh Wibowo.
Kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan ini, kata Teguh, adalah manifestasi nyata dari komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk menciptakan lingkungan lembaga pemasyarakatan yang bebas dari peredaran barang terlarang. Ia menyoroti peran penting handphone yang kerap menjadi akar masalah di dalam lingkungan lembaga pemasyarakatan.
“Kami memilih untuk memusnahkan secara fisik melalui pembakaran, untuk memastikan bahwa perangkat elektronik tersebut tidak dapat digunakan kembali,” tegas Teguh.
Teguh juga menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran di Jawa Timur untuk melanjutkan razia di dalam kamar hunian. Setidaknya, razia dilakukan delapan kali dalam sebulan guna mewujudkan prinsip Pemasyarakatan Maju. (Hms/Red)