IndonesiaBuzz: Solo, 22 Juni 2025 – Seorang pria berinisial RYD alias Yoga (30), warga Gandekan, Jebres, Solo, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jl. Soka Priobadan, Kelurahan Timuran, Kecamatan Banjarsari, pada Sabtu (7/6/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku ditangkap sesaat setelah mengambil sabu-sabu dari seorang pengedar berinisial CTL di wilayah Bekonang, Mojolaban, Sukoharjo.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu-sabu seberat kurang lebih 0,44 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan dibungkus plastik klip transparan,” ujar Kompol Arfian saat dikonfirmasi, Minggu (22/6/2025).
Yoga diketahui merupakan kurir yang diminta oleh seseorang berinisial RGL untuk mengambil sabu dari CTL dengan nilai transaksi sebesar Rp400.000. Dana tersebut ditransfer secara daring oleh pelaku menggunakan uang pribadi. Namun, sebelum berhasil menyerahkan barang kepada RGL, Yoga terlebih dahulu diamankan oleh petugas.
“Sebagian sabu-sabu sudah dikonsumsi pelaku sendiri, sisanya hendak diserahkan kepada RGL di titik yang telah disepakati. Tapi sebelum itu, pelaku berhasil kami tangkap berkat laporan masyarakat,” jelas Kompol Arfian.
Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Beat hitam yang digunakan pelaku, plastik klip kosong, sobekan kertas berlakban oranye, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Solo guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat Yoga dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kompol Arfian mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.







