IndonesiaBuzz: Ngawi, 31 Agustus 2025 – Upaya pelaku pembunuhan terhadap Andik Kristanto (39), warga Desa Gelung, Paron, Ngawi, untuk mengelabui polisi tidak bertahan lama. Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap identitas pelaku sekaligus motif di balik aksi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, menjelaskan bahwa pelaku adalah Andika Rangga Pratama (31), pemilik angkringan di Desa Ngale, tempat peristiwa penusukan terjadi. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka tunggal pada Jumat (29/8/2025) dini hari.
“Pelaku telah kita amankan dini hari tadi pukul 00.30 WIB. Pelaku adalah ARP, pemilik angkringan tempat kejadian berlangsung,” kata AKP Aris Gunadi di hadapan awak media.
Sebelumnya, pelaku sempat memberikan keterangan palsu untuk mengelabui petugas. Namun, melalui penyisiran tempat kejadian perkara (TKP) serta keterangan para saksi, penyidik berhasil membongkar kebohongan tersebut hingga akhirnya tersangka mengakui perbuatannya.
“Awalnya, pemilik angkringan memberikan keterangan yang tidak benar. Namun semua keterangannya terbantahkan setelah kami melakukan penyelidikan. Akhirnya sekitar pukul 00.30, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Aris.
Motif penusukan diduga karena sakit hati. Pelaku mengaku sering diejek oleh korban hingga akhirnya timbul emosi sesaat. Tersangka kemudian mengambil pisau di angkringannya dan menusuk korban dua kali di bagian bawah dada sebelah kiri, yang menyebabkan korban meninggal di lokasi kejadian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Esaputra/Koresponden Ngawi)







