IndonesiaBuzz.com : Surabaya, 1 Februari 2024 – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap kurir sabu-sabu (SS) yang beroperasi di Jalan Jemur Wonosari, Surabaya. Lelaki berinisial AN alias N (33), ditangkap di rumahnya Jalan Jemur Wonosari Masjid, Surabaya.
Dari hasil penangkapan ini, polisi menemukan tiga poket sabu dengan berat total 6,335 gram, timbangan elektrik, dan berbagai alat pembagi sabu lainnya. Polisi juga mengamankan uang sejumlah Rp. 500 ribu.
Tiga poket sabu tersebut masing-masing berisi 6,023 gram, 0,031 gram, dan 0,002 gram. AN mengaku dua poket lainnya sudah habis dibagi dan dikirim.
Tersangka mengirim sabu tersebut atas perintah bandarnya, yang kemudian diketahui berinisial AS.
“Tersangka bertugas meranjau sabu sesuai perintah AS. Kami masih kejar AS,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, kemarin (31/1/2024).
Berdasar keterangan tersangka, seminggu sebelumnya ia telah diminta AS untuk mengambil sabu-sabu dengan cara diranjau di semak-semak sekitar Polsek Gunung Anyar, Jalan Gunung Anyar Timur, Surabaya. Di lokasi tersebut, tersangka mengambil ranjauan sabu sebanyak 500 gram.
“Pengakuannya, sudah beberapa dikirim sesuai perintah AS. Sisanya sudah kami sita sebagai barang bukti,” tutur Suria.
Tersangka mengaku, ini sudah yang kedua kalinya dirinya mengambil sabu ranjauan. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut mengaku mendapat upah untuk mengirim sabu.
“Tersangka mendapat upah berupa sabu gratis untuk dikonsumsi sendiri,” jelasnya. (Puthut-Red)







