IndonesiaBuzz Ngawi, 6 November 2025 – Polemik seleksi calon perangkat Desa Tirak, Kecamatan Kwadungan, Kabupaten Ngawi, terus memanas. Setelah muncul gugatan dari pihak yang mengatasnamakan warga desa, kini giliran kuasa hukum salah satu calon yang lolos seleksi, Rizki, melayangkan surat somasi kepada Camat Kwadungan, Kamis (6/11/25).
Langkah hukum ini diambil karena hingga kini belum ada tindak lanjut dari pihak kecamatan terkait rekomendasi hasil seleksi perangkat desa yang digelar Minggu, 26 Oktober 2025. Somasi tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Ngawi, Ketua DPRD Ngawi, Sekda, dan Kepala BPM Pemdes Ngawi.
“Upaya hukum ini kami lakukan karena belum ada tindak lanjut dari Camat Kwadungan. Bila rekomendasi hasil seleksi tidak ditindaklanjuti hingga batas waktu yang ditentukan, maka hal itu berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Sumadi, Kuasa Hukum Rizki dari LBH Parade Keadilan Ngawi.
Sumadi menilai, Pemerintah Daerah Ngawi tidak konsisten dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi dasar hukum seleksi perangkat desa.
“Tidak ada satu klausul pun dalam Perda maupun Perbup yang melarang Rizki untuk mendaftar. Jika Pemda menghalang-halangi pelantikan, berarti Pemda dan DPRD tidak konsisten terhadap aturan yang mereka buat sendiri,” ujarnya.
Menurut Sumadi, batas waktu rekomendasi pelantikan perangkat desa berakhir Jumat (7/11/2025) pukul 00.00 WIB. Jika hingga tenggat waktu itu Camat Kwadungan belum memberikan rekomendasi, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan.
“Kami akan melaporkan Camat Kwadungan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 KUHP tentang kejahatan jabatan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sumadi berharap Pemerintah Daerah tetap menjalankan proses pelantikan sesuai peraturan yang berlaku meskipun ada upaya hukum dari pihak lain.
“Harapan kami, rekomendasi hasil seleksi tetap ditindaklanjuti sampai pelantikan dilakukan. Sementara itu, kami siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat yang mengatasnamakan warga Desa Tirak,” tandasnya.
Diketahui, dalam seleksi perangkat Desa Tirak terdapat tiga formasi yang diperebutkan: Sekretaris Desa, Kaur Kesra, dan Kaur Pemerintahan. Dari hasil seleksi, Rizki meraih nilai tertinggi 85,2 dalam ujian tertulis dan praktik komputer untuk posisi Sekretaris Desa. (Esaputra /Koresponden Ngawi)







