IndonesiaBuzz: Jakarta, 16 September 2025 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Dengan pembatalan ini, dokumen tersebut kembali dapat diakses publik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ketua KPU Afifuddin menyampaikan keputusan tersebut di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/25). Menurutnya, pembatalan dilakukan setelah KPU melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” ujar Afifuddin.
Ia menjelaskan, keputusan awal pembatasan akses dokumen didasarkan pada penyesuaian Peraturan KPU, Undang-Undang Pemilu, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Namun, KPU juga mempertimbangkan masukan luas dari masyarakat yang disampaikan melalui berbagai kanal.
“KPU dalam dinamika beberapa hari terakhir berkaitan dengan Keputusan Nomor 731 mengapresiasi partisipasi publik, masukan, kritik publik dalam memastikan pelaksanaan pemilu yang berintegritas dan akuntabel serta terbuka,” kata Afifuddin.
Sebelumnya, KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau hanya dapat dibuka dengan persetujuan pihak terkait. Dokumen tersebut mencakup data pribadi dan administratif, mulai dari fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan, bukti SPT pajak, hingga surat pengunduran diri dari jabatan tertentu. (-red)







