Sunday, November 8, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Sudding Usulkan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres Usai Putusan MA, DPR Disebut Bisa Tempuh Jalur Politik

by Yudi
November 8, 2026
Reading Time: 4 mins read
Sudding Usulkan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres Usai Putusan MA, DPR Disebut Bisa Tempuh Jalur Politik

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI, Syarifuddin Sudding, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Surakarta, 8 November 2026 – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) MPR RI, Syarifuddin Sudding, mengusulkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang digunakan sebagai dokumen persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Sudding menilai putusan MA tersebut memiliki konsekuensi serius terhadap pemenuhan persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden. Karena itu, ia berpandangan bahwa Gibran sebaiknya secara sukarela meletakkan jabatannya sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan.

Menurut anggota Komisi III DPR RI tersebut, apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri, DPR dapat mempertimbangkan penggunaan hak konstitusionalnya melalui mekanisme politik yang diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.

“Saya kira dengan dibatalkannya persyaratan pada saat dia mendaftar, itu berarti Wakil Presiden sudah tidak memenuhi syarat sebagai konsekuensi hukum dari Putusan Mahkamah Agung. Kalau yang bersangkutan (Gibran) tidak mundur dengan putusan Mahkamah Agung itu, harus ada dieksekusi lewat jalur politik,” kata Sudding, Minggu (8/11/2026).

BeritaTerkait

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Kapolri dan Sejumlah Pejabat Negara Turut Hadir

Delapan Bus DAMRI Hangus Terbakar di Bandung, Diduga Dipicu Korsleting Rumah Warga

Pernyataan tersebut kembali membuka perdebatan mengenai implikasi putusan MA terhadap legitimasi pencalonan dan keberlanjutan jabatan Wakil Presiden, sekaligus menyoroti hubungan antara putusan peradilan dan mekanisme ketatanegaraan.

Sudding Nilai Pengunduran Diri Gibran Penting untuk Menjaga Legitimasi dan Kepercayaan Publik

Sudding menegaskan bahwa pengunduran diri Gibran seharusnya menjadi pilihan yang dipertimbangkan setelah adanya putusan MA yang membatalkan dokumen persyaratan pendidikan tersebut.

Ia berpendapat, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek administratif dan yuridis, tetapi juga berkaitan dengan etika pejabat publik serta kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

Menurutnya, jabatan Wakil Presiden merupakan jabatan publik yang menuntut kepatuhan terhadap persyaratan hukum dan standar moral dalam menjalankan amanah konstitusi.

“Ketika yang bersangkutan sudah tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden atas Putusan Mahkamah, sebaiknya yang bersangkutan mundur. Kan sudah tidak memiliki legitimasi, baik secara yuridis karena persyaratan formal tidak terpenuhi sebagai wakil presiden. Saya kira juga secara moral, masyarakat ini persoalan trust, karena ini jabatan publik,” ucapnya.

Sudding menilai, pengunduran diri secara sukarela dapat menjadi bentuk penghormatan terhadap lembaga peradilan sekaligus upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Namun, pandangan tersebut merupakan interpretasi politik dan hukum yang disampaikan Sudding. Implikasi putusan MA terhadap status jabatan Wakil Presiden tetap harus ditentukan berdasarkan ketentuan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku.

DPR Bisa Gunakan Hak Menyatakan Pendapat, Sudding Singgung Pasal 7A dan 7B UUD 1945

Lebih lanjut, Sudding menyebut DPR memiliki hak konstitusional untuk mengambil langkah politik apabila Gibran tidak bersedia mengundurkan diri.

Ia secara khusus menyinggung mekanisme Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang berkaitan dengan ketentuan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

Menurut Sudding, putusan MA tersebut dapat menjadi salah satu dasar yang dipertimbangkan DPR dalam menentukan sikap terhadap persoalan tersebut.

“Kalau tidak mundur, DPR bisa menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengambil sikap hak menyatakan pendapat (HMP) dengan dasar Putusan Mahkamah Agung yang bersifat eksekutorial,” ujarnya.

Secara konstitusional, Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Proses tersebut tidak berlangsung secara otomatis, melainkan harus melalui tahapan dan persyaratan yang telah ditentukan konstitusi, termasuk proses di DPR, pemeriksaan oleh Mahkamah Konstitusi, serta keputusan MPR.

MA Batalkan Suket Penyetaraan Ijazah dalam Putusan Kasasi

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara keabsahan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA yang digunakan Gibran sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Informasi putusan tersebut tercantum dalam situs resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung pada Jumat (30/10/2026).

Dalam putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan dokumen yang menjadi objek sengketa tersebut tidak sah.

Putusan inilah yang kemudian menjadi dasar Syarifuddin Sudding menyampaikan pandangan mengenai konsekuensi hukum terhadap persyaratan pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Meski demikian, pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan tidak dengan sendirinya identik dengan pemberhentian Wakil Presiden. Persoalan tersebut harus dikaji berdasarkan ruang lingkup amar putusan, kekuatan hukum, serta ketentuan konstitusional mengenai pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden.

Dengan demikian, polemik putusan MA ini berpotensi berkembang menjadi perdebatan hukum dan politik di parlemen. Publik kini menantikan bagaimana respons pemerintah, DPR, serta pihak terkait dalam menyikapi persoalan tersebut sesuai koridor konstitusi dan prinsip negara hukum. @yudi

Tags: Gibrangibran rakabuming rakaSyarifuddin SuddingUsulkanWapres
Share219SendScan

Trending

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Kapolri dan Sejumlah Pejabat Negara Turut Hadir
News

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Kapolri dan Sejumlah Pejabat Negara Turut Hadir

43 minutes ago
Sudding Usulkan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres Usai Putusan MA, DPR Disebut Bisa Tempuh Jalur Politik
News

Sudding Usulkan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres Usai Putusan MA, DPR Disebut Bisa Tempuh Jalur Politik

58 minutes ago
Delapan Bus DAMRI Hangus Terbakar di Bandung, Diduga Dipicu Korsleting Rumah Warga
Peristiwa

Delapan Bus DAMRI Hangus Terbakar di Bandung, Diduga Dipicu Korsleting Rumah Warga

2 hours ago
Satu Kru Helikopter Super Puma Jatuh di Sungai Barito Masih Hilang, Tim SAR Kerahkan 18 Personel
Uncategorized

Satu Kru Helikopter Super Puma Jatuh di Sungai Barito Masih Hilang, Tim SAR Kerahkan 18 Personel

3 hours ago
Pharmarun 2026 Libatkan 1.000 Peserta, IAI Madiun Perluas Edukasi Kesehatan
News

Pharmarun 2026 Libatkan 1.000 Peserta, IAI Madiun Perluas Edukasi Kesehatan

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Kapolri dan Sejumlah Pejabat Negara Turut Hadir

Prabowo Kumpulkan 10 Mantan Kapolri di Hambalang, Kapolri dan Sejumlah Pejabat Negara Turut Hadir

November 8, 2026
Sudding Usulkan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres Usai Putusan MA, DPR Disebut Bisa Tempuh Jalur Politik

Sudding Usulkan Gibran Mundur dari Jabatan Wapres Usai Putusan MA, DPR Disebut Bisa Tempuh Jalur Politik

November 8, 2026

TERPOPULER

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Wonogiri Raih Peringkat Kedua Kinerja Pengawasan Terbaik se-Jateng 2026

Lepas 250 Atlet ke POPDA XV Jatim 2026, Bupati Ngawi Bidik Posisi 15 Besar

Prabowo Undang Ratusan Mahasiswa URI ke Istana, Beri Pengarahan Calon Pemimpin Masa Depan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In