IndonesiaBuzz: Jakarta, 6 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/26).
Keenam tersangka tersebut yakni Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen DJBC. Selain itu, KPK juga menetapkan John Field, pemilik PT Blueray, Andri, tim dokumen importasi PT Blueray; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Asep menjelaskan, KPK melakukan penahanan terhadap lima tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, satu tersangka atas nama John Field diketahui melarikan diri saat OTT berlangsung.
“Kami dari KPK mengimbau kepada JF atau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaannya agar segera menyerahkan diri,” kata Asep.
Dalam perkara ini, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) jo. Pasal 20 dan Pasal 21 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KPK menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna mengungkap alur suap dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi di sektor kepabeanan. @yudi







