IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengantongi kecukupan alat bukti usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Senin (19/1/26).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa selain Sudewo, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030, saudara YON selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, saudara JION selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, serta saudara JAN selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/26).
KPK juga langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk kepentingan penyidikan. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Sudewo bersama sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik pengaturan dan jual beli jabatan di tingkat pemerintahan desa.
Usai diamankan, Sudewo dan pihak-pihak terkait sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus sebelum dibawa ke Semarang untuk pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya, Sudewo diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa secara intensif di Gedung KPK.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk aliran uang serta peran masing-masing tersangka dalam dugaan praktik korupsi tersebut. Lembaga antirasuah menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan kewenangan yang mencederai integritas pemerintahan dan pelayanan publik. @yudi







