IndonesiaBuzz: Jakarta, 1 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejumlah pihak yang berperan sebagai pengepul dana dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati telah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes). Namun, KPK menegaskan bahwa pengembalian dana tersebut tidak menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami juga mendapatkan informasi adanya pihak pihak pengepul ini yang kemudian sudah mengembalikan uang kepada para calon perangkat desa,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (1/2/26).
Budi menyatakan, pengembalian uang justru akan menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara. Keterangan dari para pihak yang terlibat akan melengkapi alat bukti dan memperkuat konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik.
“Menjadi lengkap dengan adanya keterangan keterangan yang kemudian diberikan dari sejumlah pihak dari yang sudah dilakukan pemeriksaan tersebut,” katanya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun. Keempatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka sehari setelahnya.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada akhir 2025 saat Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka pengisian jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Tercatat, terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. Dalam proses tersebut, Sudewo bersama tim sukses atau orang-orang kepercayaannya diduga merancang skema pemungutan uang dari para Caperdes.
“Sejak November 2025, diketahui Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya,” ujar Asep.
Dua kepala desa, yakni Abdul Suyono dan Sumarjiono, disebut berperan sebagai koordinator dengan menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes. Berdasarkan arahan Sudewo, keduanya menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon perangkat desa, yang disebut telah mengalami mark-up dari tarif awal Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono diketahui telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Dana tersebut dikumpulkan bersama Karjan untuk kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. @yudi







