IndonesiaBuzz: Jakarta, 8 Februari 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah untuk tidak membuka celah terhadap potensi tindak pidana korupsi dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan rekomendasi lembaga antirasuah tersebut dalam konferensi pers ajakan netralitas Pemilu 2024 di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (7/2/2024).
“Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyampaikan rekomendasi dan komitmen bersama pemerintah untuk tidak memberikan kesempatan bagi tindak pidana korupsi dan politik uang dalam pendistribusian bantuan sosial kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ghufron menekankan bahwa bansos seharusnya berbentuk uang dan disalurkan melalui kantor pos atau bank. Dengan penyaluran berupa uang, diharapkan dapat meminimalkan potensi tindak pidana korupsi dan meningkatkan efektivitas dalam distribusi.
“Agar bansos efektif mencapai tujuan, tepat sasaran, dan efisien dalam proses distribusinya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ghufron menyampaikan bahwa pentingnya validitas dan keaktualan data dalam penyaluran bansos. Hal ini dianggap sebagai faktor kunci untuk memastikan keefektifan, ketepatan sasaran, dan efisiensi dalam distribusi bantuan.
Pernyataan ini muncul sebagai langkah KPK dalam menjaga transparansi dan integritas dalam pelaksanaan program bansos, khususnya menjelang Pemilu 2024. KPK berharap agar tindakan ini dapat mencegah potensi penyimpangan dan memastikan bantuan sosial mencapai penerima yang benar-benar membutuhkan.@cinde







