IndonesiaBuzz : Madiun, 10 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sedikitnya 12 lokasi di Kota Madiun selama 6–9 April 2026 dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Dalam rangkaian tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik guna menelusuri aliran dana serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
Penggeledahan menyasar sejumlah titik yang diduga berkaitan langsung dengan perkara, mencakup rumah pejabat pemerintah daerah hingga pihak swasta.
Pada tahap awal, 6 April 2026, penyidik mengawali kegiatan dengan menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun Noor Aflah.
“Dalam penggeledahan yang dilakukan secara bertahap tersebut, tim mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dan dapat menerangkan perkara dalam tahap penyidikan ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (10/4), sebagaimana dilansir dari Antara.
Selanjutnya, pada 7 April 2026, penggeledahan dilakukan di dua lokasi milik pihak swasta. Rangkaian kegiatan berlanjut pada 8 April 2026 dengan penyisiran di rumah Dirut Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Taman Sari Kota Madiun Suyoto serta empat lokasi lain yang dinilai relevan dengan penyidikan.
Sebagai penutup rangkaian, pada 9 April 2026 penyidik menggeledah empat lokasi tambahan, terdiri dari satu rumah PNS di Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan tiga rumah pihak swasta. Seluruh lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya pengumpulan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Pada Kamis (9/4), KPK melakukan geledah di empat lokasi, yaitu satu lokasi di rumah PNS pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun, dan tiga lokasi lainnya merupakan rumah dari pihak swasta,” kata Budi, masih dalam keterangan yang sama.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026 terhadap Maidi. KPK mengungkap dua klaster perkara, yakni dugaan pemerasan terkait imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain Maidi, KPK juga menetapkan Rochim Ruhdiyanto dan Thariq Megah sebagai tersangka. Barang bukti hasil penggeledahan kini dianalisis untuk memperkuat pembuktian serta membuka peluang pengembangan penyidikan terhadap pihak lain yang diduga terlibat. (@Arn)







