IndonesiaBuzz : Magetan, 24 September 2025 – Polres Magetan berhasil membongkar kasus perampokan minimarket 24 jam di Maospati, Kabupaten Magetan, yang terjadi pada Kamis (4/9/2025).
Dua tersangka berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam konferensi pers di Gedung Pesat Gatra, Senin (22/9/2025), Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa mengungkapkan bahwa dua pelaku utama yang berhasil diamankan adalah HK, warga Kabupaten Demak, dan SD, warga Kabupaten Cirebon.
Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Toyota Agya putih dengan cutting merah yang digunakan komplotan tersebut untuk melancarkan aksi kejahatan.
“Berkat kerja keras Satreskrim Polres Magetan, kolaborasi dengan Resmob, Jatanras, dan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, kedua pelaku sudah kita amankan. Saat ini masih dalam pengembangan di Polda Jatim,” tegas AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.
Kapolres menjelaskan, penangkapan dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat, setelah polisi menelusuri rekaman CCTV dan jejak kendaraan.
Para pelaku sempat berusaha mengubah identitas mobil untuk mengelabui petugas, namun upaya itu gagal.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Kasus ini kami tangani di tingkat Polda Jatim mengingat jaringan pelaku lintas kabupaten dan provinsi,” tambahnya.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan tersebut menggunakan senjata api untuk menakut-nakuti korban.
Hingga kini, penyidik masih menyelidiki apakah senjata itu merupakan senjata api organik atau hanya airsoft gun.
Selain dua tersangka yang sudah diamankan, polisi juga masih memburu dua pelaku lainnya, yakni IMS dan TT, yang beralamat di Jakarta Selatan.
Keduanya kini berstatus buronan dan tengah dalam pengejaran aparat kepolisian.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Polres Magetan bersama jajaran Polda Jatim dalam mengungkap kejahatan lintas wilayah sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. (Arn/Hms)







