IndonesiaBuzz: Surakarta, 30 Oktober 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ashraf Abu (ASH), suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan peran dan keterlibatan Ashraf dalam aliran uang yang berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat istrinya.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026). Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Ashraf sebelumnya berhalangan memenuhi panggilan penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Ashraf mengenai dugaan praktik pencucian uang yang tengah diusut lembaga antirasuah tersebut.
“Sehingga dalam pemeriksaan hari ini, Saudara ASH didalami pengetahuannya oleh penyidik seputar peran ataupun dugaan keterlibatan yang bersangkutan terkait dengan dugaan praktik-praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2026).
Pemeriksaan terhadap Ashraf menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK setelah menemukan indikasi dugaan pencucian uang dalam perkara korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK Sita Mobil dari Rumah Suami Bupati di Semarang
Sebelum memeriksa Ashraf, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di Semarang, Jawa Tengah, pada Jumat (23/10/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu unit kendaraan roda empat yang diduga berkaitan dengan perkara TPPU yang sedang dikembangkan.
Budi Prasetyo membenarkan penyitaan kendaraan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ashraf difokuskan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatannya dalam dugaan pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
“Pemeriksaan seputar dugaan peran ataupun keterlibatan Saudara ASH dalam dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Yang pasti, terhadap Saudara ASH sebelumnya dilakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat saat dilakukan penggeledahan,” kata Budi.
KPK sebelumnya resmi mengembangkan perkara dugaan korupsi benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan menjadi penyidikan TPPU pada 21 Oktober 2026.
Pengembangan perkara tersebut dilakukan menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada Oktober 2026.
Budi menjelaskan, penyidikan TPPU masih berada pada tahap awal. Karena itu, penyidik masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana maupun aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Ini masih penyidikan awal sehingga tentu nanti juga dibutuhkan untuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Sehingga kami akan terus update setiap kebaruan informasi dari penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Hingga pemeriksaan tersebut berlangsung, KPK belum menetapkan tersangka dalam perkara TPPU yang merupakan pengembangan kasus Fadia Arafiq.
Berawal dari Kasus Pengadaan Proyek Rp46 Miliar, Fadia Dituntut Lima Tahun Penjara
Pengembangan penyidikan TPPU tersebut tidak terlepas dari perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
KPK menangkap Fadia melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam perkara tersebut, Fadia diduga mengatur proyek pengadaan tenaga alih daya (outsourcing) serta layanan makan dan minum rumah sakit daerah dengan nilai mencapai Rp46 miliar agar dimenangkan perusahaan milik keluarganya.
Dari total nilai proyek tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing. Sementara sisanya diduga mengalir kepada keluarga Fadia sebagai keuntungan.
Selain dugaan pengaturan proyek, Fadia juga didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, jaksa KPK telah menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp250 juta, pembayaran uang pengganti Rp2,69 miliar, serta pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana.
Di tengah proses persidangan tersebut, KPK membuka babak baru penyidikan dengan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap kemungkinan aliran hasil tindak pidana korupsi yang disamarkan atau dialihkan menjadi aset tertentu.
Pemeriksaan Ashraf Abu dan penyitaan kendaraan dari kediamannya menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan aliran dana serta aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Penyidik akan mendalami keterangan para saksi, menelusuri aset, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. @yudi







