IndonesiaBuzz: Surakarta, 30 Oktober 2026 – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan pemberantasan kejahatan digital tidak cukup hanya dengan menangkap pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum harus mampu membongkar jaringan, menelusuri aliran dana, hingga menyita aset hasil kejahatan agar aktivitas ilegal tersebut tidak terus berkembang.
Penegasan itu disampaikan Suyudi saat memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) Angkatan 70 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI, Kamis (29/10/2026).
Menurut Suyudi, perkembangan teknologi digital telah mengubah pola kejahatan menjadi semakin kompleks. Bahkan, sejumlah tindak pidana kini melibatkan jaringan lintas negara dengan mekanisme penyamaran hasil kejahatan yang semakin sulit dilacak.
“Penanganan kejahatan tidak hanya berfokus pada pelaku di lapangan, tapi yang lebih penting adalah pengungkapan jaringan, penelusuran aliran dana, dan pemulihan kerugian kepada masyarakat korban,” ujar Suyudi, dikutip Jumat (30/10/2026).
Ia mencontohkan, hasil penipuan daring dapat dialirkan melalui berbagai rekening perbankan, kemudian dikonversi menjadi aset digital atau dipindahkan ke luar negeri untuk menyamarkan asal-usul uang tersebut.
Kondisi itu membuat penegakan hukum membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif. Penangkapan pelaku dinilai belum cukup apabila sumber pendanaan, aset, dan jaringan yang menopang aktivitas kejahatan masih tetap beroperasi.
Penipuan Digital hingga TPPO Semakin Kompleks, Kerugian Capai Rp9,1 Triliun
Dalam pembekalan tersebut, Suyudi juga menyoroti beragam modus kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi, mulai dari phishing, malware, ransomware, hingga manipulasi berbasis deepfake dan kecerdasan artifisial (AI).
Selain penipuan digital, ia mengingatkan adanya keterkaitan antara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan kejahatan siber.
Menurutnya, praktik TPPO dapat bermula dari tawaran pekerjaan palsu yang menjanjikan penghasilan tinggi. Namun, korban justru berakhir dalam situasi eksploitasi dan dipaksa terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.
Suyudi juga mengungkapkan besarnya ancaman penipuan digital di Indonesia. Berdasarkan survei Global Anti-Scam Alliance tahun 2025, sebanyak 66 persen responden dewasa di Indonesia mengaku pernah menjumpai upaya penipuan.
Sementara itu, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian akibat penipuan transaksi keuangan mencapai Rp9,1 triliun.
Angka tersebut menunjukkan besarnya dampak kejahatan digital terhadap masyarakat sekaligus memperlihatkan perlunya penguatan sistem pencegahan dan penindakan.
Suyudi menilai penanganan kejahatan semacam ini tidak dapat dilakukan oleh Polri secara sendiri. Diperlukan kolaborasi dengan OJK, perbankan, penyedia layanan telekomunikasi, platform digital, serta kementerian dan lembaga terkait.
Khusus penanganan TPPO, koordinasi juga harus diperkuat dengan instansi yang membidangi ketenagakerjaan, keimigrasian, dan pelayanan sosial agar perlindungan korban serta penindakan terhadap pelaku dapat berjalan secara terpadu.
Kapolri Minta Aparat Telusuri Aset dan Perkuat Kerja Sama Internasional
Lebih lanjut, Suyudi menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum agar mampu mengikuti perkembangan teknologi yang terus dimanfaatkan pelaku kejahatan.
Ia menilai kemampuan penyidik dalam mengidentifikasi transaksi keuangan, melacak aset digital, serta membongkar jaringan lintas negara harus terus diperkuat.
Selain koordinasi antarlembaga di dalam negeri, kerja sama internasional juga menjadi kebutuhan penting. Hal itu mencakup pertukaran informasi, koordinasi penyidikan, bantuan hukum timbal balik, hingga pelacakan dan pemulihan aset hasil kejahatan.
Suyudi mengingatkan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada keberhasilan menangkap pelaku, sementara aset dan sumber pendanaan yang digunakan untuk menjalankan kejahatan justru tidak tersentuh.
“Jangan kita cuma sekadar menangkap, tapi tidak kita tracing asetnya, karena kalau kita tidak miskinkan, dia akan terus bekerja terus, dia mengembangkan jaringannya,” tandasnya.
Melalui pendekatan tersebut, Kapolri menekankan bahwa pemberantasan kejahatan digital harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penindakan terhadap pelaku, pembongkaran jaringan, pemutusan aliran dana, hingga pemulihan kerugian korban.
Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan kejahatan digital yang semakin terorganisasi sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman tindak pidana berbasis teknologi. @yudi







