IndonesiaBuzz: Ngawi, 30 Oktober 2026 – Pelarian TH alias Kung, pria yang telah lama masuk daftar target operasi (TO) Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi, akhirnya terhenti. Ia ditangkap di rumahnya pada Rabu (28/10/2026) setelah polisi mengembangkan penyelidikan terkait dugaan peredaran obat-obatan ilegal.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita total 2.953 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat-obatan yang disalahgunakan.
Penangkapan TH merupakan hasil serangkaian penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Ngawi. Polisi sebelumnya telah memantau aktivitas pria tersebut karena diduga terlibat dalam peredaran pil koplo di wilayah Kabupaten Ngawi.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 2.938 butir pil berlogo MF. Ribuan pil tersebut disimpan dalam tiga botol plastik dan satu paket plastik klip bening.
Selain pil, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.281.000 serta dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Pengungkapan kasus ini kemudian berkembang dengan diamankannya 15 butir pil berlogo MF dari orang lain yang disebut dalam laporan pengungkapan perkara. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.953 butir.
Lama Masuk Target Operasi, Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran
Kapolres Ngawi AKBP Moh. Amirul Hakim melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Lutfhi mengatakan, penangkapan TH merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
Menurutnya, tersangka bukan sosok baru dalam penyelidikan kepolisian. TH telah lama masuk dalam target operasi sehingga petugas melakukan serangkaian pendalaman sebelum akhirnya mengambil tindakan penangkapan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Ngawi. Terduga pelaku yang diamankan ini telah lama menjadi target operasi petugas. Kami terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk sumber pasokan maupun jaringan peredarannya,” tegas AKP M. Lutfhi, Jumat (30/10/2026).
Polisi memastikan pengembangan perkara masih terus berjalan. Penyidik kini mendalami asal-usul pasokan pil berlogo MF sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam mata rantai peredarannya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap apakah aktivitas yang diduga dilakukan TH berkaitan dengan jaringan peredaran obat-obatan yang lebih luas.
Terancam UU Kesehatan, Polisi Imbau Masyarakat Waspadai Pil Ilegal
Atas dugaan perbuatannya, TH disangkakan melanggar Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Ngawi mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat-obatan tanpa izin dan pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Masyarakat juga diminta berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat-obatan yang diduga disalahgunakan di lingkungan sekitar.
Keterlibatan masyarakat dinilai penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan, khususnya bagi kalangan generasi muda.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi perhatian terhadap dugaan peredaran pil koplo di Kabupaten Ngawi. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan dan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran hingga ke sumber pasokan. (Esaputra /Koresponden Ngawi).







