IndonesiaBuzz: Suraakarta, 30 Oktober 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan 12 orang dari berbagai latar belakang profesi. Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, khususnya frasa “atau sekolah lain yang sederajat”.
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026, Kamis (29/10/2026). Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengujian undang-undang tersebut karena tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang dialami secara langsung.
MK Nilai Pemohon Tak Buktikan Kerugian Konstitusional
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti adanya perlakuan berbeda terhadap para pemohon yang berkaitan dengan ijazah maupun surat keterangan tanda tamat sekolah menengah yang mereka miliki.
Mahkamah juga menilai tidak terdapat bukti bahwa keberlakuan norma yang diuji berpotensi menyebabkan para pemohon kehilangan kepastian hukum yang adil.
Atas dasar itu, MK menyimpulkan para pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.
Konsekuensinya, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan. Dengan demikian, putusan tidak dapat diterima tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum, bukan pada penilaian terhadap substansi konstitusionalitas norma yang dipersoalkan.
Pemohon Persoalkan Frasa Sekolah Sederajat dalam UU Pemilu
Adapun ketentuan yang diuji para pemohon meliputi Pasal 169 huruf r beserta penjelasannya dan Pasal 227 huruf l beserta penjelasannya dalam UU Pemilu.
Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
Dalam penjelasannya, kategori sekolah sederajat mencakup Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Penetapan kesederajatan pendidikan tersebut dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para pemohon menilai frasa “atau sekolah lain yang sederajat” berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum dan memicu polemik di tengah masyarakat.
Mereka juga mempersoalkan ketentuan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi calon presiden dan calon wakil presiden untuk memenuhi persyaratan pendidikan menggunakan surat keterangan, yang menurut mereka berpotensi mengganggu kepastian hukum dalam proses pencalonan.
Para pemohon beranggapan ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak didukung bukti konkret mengenai kerugian konstitusional yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pengujian undang-undang.
Dengan putusan ini, MK tidak memberikan penilaian substantif terhadap persoalan kesederajatan pendidikan dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden karena permohonan telah dinyatakan tidak dapat diterima dari aspek kedudukan hukum pemohon. @yudi







