Friday, October 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

MK Tak Terima Gugatan 12 Pemohon soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

by Yudi
October 30, 2026
Reading Time: 2 mins read
MK Tak Terima Gugatan 12 Pemohon soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Suraakarta, 30 Oktober 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang diajukan 12 orang dari berbagai latar belakang profesi. Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden, khususnya frasa “atau sekolah lain yang sederajat”.

Putusan tersebut disampaikan dalam sidang perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026, Kamis (29/10/2026). Mahkamah menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan pengujian undang-undang tersebut karena tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional yang dialami secara langsung.

MK Nilai Pemohon Tak Buktikan Kerugian Konstitusional

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti adanya perlakuan berbeda terhadap para pemohon yang berkaitan dengan ijazah maupun surat keterangan tanda tamat sekolah menengah yang mereka miliki.

Mahkamah juga menilai tidak terdapat bukti bahwa keberlakuan norma yang diuji berpotensi menyebabkan para pemohon kehilangan kepastian hukum yang adil.

BeritaTerkait

Dakwaan Kasus Silmy Karim Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp40 Juta per Minggu ke Menteri “RAMA”

Jadi Target Operasi Polisi, Pria di Ngawi Ditangkap dengan 2.953 Butir Pil Berlogo MF

Atas dasar itu, MK menyimpulkan para pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang.

Konsekuensinya, Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan. Dengan demikian, putusan tidak dapat diterima tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya syarat kedudukan hukum, bukan pada penilaian terhadap substansi konstitusionalitas norma yang dipersoalkan.

Pemohon Persoalkan Frasa Sekolah Sederajat dalam UU Pemilu

Adapun ketentuan yang diuji para pemohon meliputi Pasal 169 huruf r beserta penjelasannya dan Pasal 227 huruf l beserta penjelasannya dalam UU Pemilu.

Pasal 169 huruf r mengatur persyaratan pendidikan paling rendah bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

Dalam penjelasannya, kategori sekolah sederajat mencakup Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Pondok Pesantren Salafiah, Sekolah Menengah Theologia Kristen, dan Sekolah Seminari. Penetapan kesederajatan pendidikan tersebut dilakukan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Para pemohon menilai frasa “atau sekolah lain yang sederajat” berpotensi menimbulkan ketidakjelasan hukum dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Mereka juga mempersoalkan ketentuan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi calon presiden dan calon wakil presiden untuk memenuhi persyaratan pendidikan menggunakan surat keterangan, yang menurut mereka berpotensi mengganggu kepastian hukum dalam proses pencalonan.

Para pemohon beranggapan ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional mereka. Namun, MK menilai dalil tersebut tidak didukung bukti konkret mengenai kerugian konstitusional yang dapat dijadikan dasar untuk mengajukan pengujian undang-undang.

Dengan putusan ini, MK tidak memberikan penilaian substantif terhadap persoalan kesederajatan pendidikan dalam persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden karena permohonan telah dinyatakan tidak dapat diterima dari aspek kedudukan hukum pemohon. @yudi

Tags: Mahkamah KonstitusiMKUji Materi MKUU Pemilu
Share219SendScan

Trending

Dakwaan Kasus Silmy Karim Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp40 Juta per Minggu ke Menteri “RAMA”
News

Dakwaan Kasus Silmy Karim Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp40 Juta per Minggu ke Menteri “RAMA”

11 minutes ago
Jadi Target Operasi Polisi, Pria di Ngawi Ditangkap dengan 2.953 Butir Pil Berlogo MF
News

Jadi Target Operasi Polisi, Pria di Ngawi Ditangkap dengan 2.953 Butir Pil Berlogo MF

30 minutes ago
Tak Sanggup Hadapi Anak Kecanduan Sabu, Ibu di Palembang Minta Polisi Menangkap Anaknya
News

Tak Sanggup Hadapi Anak Kecanduan Sabu, Ibu di Palembang Minta Polisi Menangkap Anaknya

54 minutes ago
MK Tak Terima Gugatan 12 Pemohon soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres
News

MK Tak Terima Gugatan 12 Pemohon soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

1 hour ago
Pemkab Madiun Hitung Kelayakan KPBU Preservasi Jalan, APBD Jadi Pertimbangan
News

Pemkab Madiun Hitung Kelayakan KPBU Preservasi Jalan, APBD Jadi Pertimbangan

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Dakwaan Kasus Silmy Karim Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp40 Juta per Minggu ke Menteri “RAMA”

Dakwaan Kasus Silmy Karim Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp40 Juta per Minggu ke Menteri “RAMA”

October 30, 2026
Jadi Target Operasi Polisi, Pria di Ngawi Ditangkap dengan 2.953 Butir Pil Berlogo MF

Jadi Target Operasi Polisi, Pria di Ngawi Ditangkap dengan 2.953 Butir Pil Berlogo MF

October 30, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In