Friday, October 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Dakwaan Kasus Silmy Karim Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp40 Juta per Minggu ke Menteri “RAMA”

by Yudi
October 30, 2026
Reading Time: 4 mins read
Dakwaan Kasus Silmy Karim Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp40 Juta per Minggu ke Menteri “RAMA”

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 30 Oktober 2026 – Surat dakwaan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024-2026, Silmy Karim, mengungkap adanya dugaan aliran uang sebesar Rp40 juta setiap pekan kepada sosok yang disebut sebagai Menteri “RAMA”.

Uang tersebut diduga bersumber dari pungutan tidak resmi atau dikenal dengan istilah “uang loket” dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Nama Menteri “RAMA” muncul dalam uraian jaksa mengenai pembagian uang yang diduga dikumpulkan dari para pemohon maupun biro jasa pengurusan dokumen keimigrasian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Husin Madya, menjelaskan bahwa permintaan setoran tersebut disampaikan setelah Silmy dilantik sebagai Wakil Menteri Imipas pada 2024.

“Pada sekitar bulan Oktober–November 2024 atau setelah Silmy dilantik sebagai Wamen Imipas, Jaya Saputra memanggil Tessar Bayu Setyaji dan Juniadi Sri Pambudi di ruangannya dan menyampaikan permintaan tersebut,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (29/10/26).

BeritaTerkait

Jadi Target Operasi Polisi, Pria di Ngawi Ditangkap dengan 2.953 Butir Pil Berlogo MF

Tak Sanggup Hadapi Anak Kecanduan Sabu, Ibu di Palembang Minta Polisi Menangkap Anaknya

Dalam dakwaan tersebut, “uang loket” disebut sebagai pungutan dari pengurusan surat atau dokumen keimigrasian yang kemudian diduga dibagikan kepada sejumlah pihak dan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Menteri “RAMA” Disebut Terima Rp40 Juta per Minggu

Selain sosok Menteri “RAMA” yang disebut menerima Rp40 juta setiap pekan, surat dakwaan juga menguraikan pembagian uang kepada sejumlah pejabat dan pihak lain dengan nominal berbeda.

Berdasarkan uraian jaksa, pembagian uang tersebut meliputi:

  • Menteri “RAMA” sebesar Rp40 juta setiap minggu.
  • Sekretaris pribadi (sespri) sebesar Rp100 juta setiap bulan.
  • Ajudan menteri sebesar Rp25 juta setiap minggu.
  • Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas sebesar Rp50 juta setiap bulan.
  • Wakil Menteri Imipas sebesar Rp100 juta setiap bulan.
  • Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi sebesar Rp100 juta setiap bulan.
  • Direktur Kepatuhan Intel sebesar Rp25 juta setiap bulan.
  • Direktur Intelijen sebesar Rp25 juta setiap bulan.

Jaksa mengungkapkan, skema pembagian tersebut berkaitan dengan dugaan pengumpulan uang tidak resmi dari layanan keimigrasian.

Dalam perkara ini, Silmy Karim didakwa melakukan pemerasan dengan total nilai mencapai Rp168,92 miliar serta menerima gratifikasi sebesar Rp33,94 miliar dalam rentang 2021–2026.

Modus pemerasan diduga dilakukan dengan mempersulit, memperlambat, bahkan tidak menerbitkan dokumen keimigrasian apabila pemohon tidak memenuhi permintaan pembayaran di luar ketentuan resmi.

Dokumen yang menjadi objek dugaan pemerasan meliputi Izin Tinggal Kunjungan, termasuk dalam keadaan terpaksa dan darurat, Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Silmy Didakwa Terima Rp1,2 Miliar, Total Gratifikasi Capai Rp33,94 Miliar

Dalam dakwaan, Silmy disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas.

Mereka antara lain mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas Juniadi Sri Priambudi, serta mantan staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah alias Obin.

Selain itu, terdapat pula Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam dan mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra.

Jaksa menguraikan bahwa uang yang diduga diterima masing-masing terdakwa dari tindakan pemerasan memiliki nominal berbeda. Silmy disebut menerima Rp1,2 miliar, Saffar Rp500 juta, Jaya Rp6,53 miliar, Tessar Rp2,88 miliar, Bagus Rp4,25 miliar, Obin Rp50,97 miliar, dan Juniadi Rp16,31 miliar.

Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Silmy terdiri atas uang tunai sebesar Rp2,56 miliar serta saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas nama dirinya dengan nilai mencapai Rp31,38 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Rangkaian dakwaan tersebut mengungkap dugaan praktik pungutan tidak resmi dalam pelayanan keimigrasian yang melibatkan sejumlah pejabat dan pihak di lingkungan Kementerian Imipas. Namun, seluruh uraian mengenai aliran uang dan keterlibatan para pihak tersebut masih merupakan materi dakwaan jaksa yang harus dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan. @yudi

Tags: Aliran UangDakwaanRAMASilmy Karim
Share219SendScan

Trending

Dakwaan Kasus Silmy Karim Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp40 Juta per Minggu ke Menteri “RAMA”
News

Dakwaan Kasus Silmy Karim Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp40 Juta per Minggu ke Menteri “RAMA”

1 hour ago
Jadi Target Operasi Polisi, Pria di Ngawi Ditangkap dengan 2.953 Butir Pil Berlogo MF
News

Jadi Target Operasi Polisi, Pria di Ngawi Ditangkap dengan 2.953 Butir Pil Berlogo MF

1 hour ago
Tak Sanggup Hadapi Anak Kecanduan Sabu, Ibu di Palembang Minta Polisi Menangkap Anaknya
News

Tak Sanggup Hadapi Anak Kecanduan Sabu, Ibu di Palembang Minta Polisi Menangkap Anaknya

2 hours ago
MK Tak Terima Gugatan 12 Pemohon soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres
News

MK Tak Terima Gugatan 12 Pemohon soal Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

2 hours ago
Pemkab Madiun Hitung Kelayakan KPBU Preservasi Jalan, APBD Jadi Pertimbangan
News

Pemkab Madiun Hitung Kelayakan KPBU Preservasi Jalan, APBD Jadi Pertimbangan

10 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Dakwaan Kasus Silmy Karim Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp40 Juta per Minggu ke Menteri “RAMA”

Dakwaan Kasus Silmy Karim Ungkap Dugaan Aliran Uang Rp40 Juta per Minggu ke Menteri “RAMA”

October 30, 2026
Jadi Target Operasi Polisi, Pria di Ngawi Ditangkap dengan 2.953 Butir Pil Berlogo MF

Jadi Target Operasi Polisi, Pria di Ngawi Ditangkap dengan 2.953 Butir Pil Berlogo MF

October 30, 2026

TERPOPULER

Peringati Hari Santri Nasional, Ratusan Santri di Bayat Klaten Gelar Kirab dan Ziarah Makam Ulama Pejuang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Woodball Ngawi Sabet Empat Medali di Kejurprov Kediri, Matangkan Persiapan POPDA XV Jatim 2026

Ekspor Gas Indonesia Dipangkas, Singapura Buka Opsi Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In