IndonesiaBuzz: Halo Jatim – Seorang pria bernama Jari, warga Dusun Gempol, Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mengaku dirinya sebagai Nabi Isa.
Jari menyebut dirinya telah menerima wahyu untuk meluruskan ajaran Islam di akhir zaman. Ia bersama keluarganya saat ini tinggal di rumah yang juga menjadi kompleks Pondok Pesantren Ash Shiroth di Dusun Gempol.
Di hadapan awak media, pria berusia 44 tahun ini blak-blakan menceritakan pengalaman pertamanya menerima wahyu. Kala itu, ia mengaku tengah menuntut ilmu di sebuah pondok pesantren di Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
“Pada malam Jumat legi akhir tahun 2004, saat saya sedang sujud salat malam pukul 03.00 WIB, saya dipanggil Allah ‘Yaa Sin’ sebanyak 7 kali. Saat itu saya menangis,” kata Jari, Selasa (16/2/2016).
Menerima Wahyu dan Menyatakan Diri sebagai Nabi Isa
Jari mengklaim, peristiwa yang dialaminya pada saat itu merupakan wahyu yang turun kepadanya. Ia mengaku, mendapat bisikan gaib yang menunjuk dirinya sebagai Nabi Isa. Dia ditugaskan untuk meluruskan ajaran syariat, tarekat, hakikat, dan ma’rifat bagi umat Islam.
“Misalnya dalam ibadah salat, mulai takbir sampai salam ada tafsir yang selama ini belum terjawab terkait makna dari setiap gerakan salat,” ujarnya.
Meski demikian, Jari menegaskan bahwa dirinya masih menganut kitab suci Alquran dan hadis sebagai salah satu petunjuk dalam ajarannya.
Mendirikan Pondok Pesantren dan Memiliki Banyak Pengikut
Selain mengaku sebagai Nabi Isa, Jari juga telah mendirikan Pondok Pesantren Kahuripan Ash Shiroth, dengan puluhan pengikut. Pondok Pesantren yang didirikan Jari tersebut berlokasi di Dusun Gempol, Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.
“(Pengikut) laki-laki sekitar 50 orang. Kalau yang perempuan lebih dari 50 orang. Ada yang warga sekitar, dari Mojokerto, Madiun, Tuban, dan Surabaya,” terangnya.
MUI Jombang Mengeluarkan Fatwa
Pengakuan Jari yang mengaku sebagai Nabi Isa mendapat respons keras dari MUI Jombang. MUI Jombang pun mengeluarkan fatwa yang isinya dengan tegas memutuskan bahwa ajaran Jari adalah bentuk penyimpangan terhadap akidah Islam.
MUI juga menyerukan kepada para pengikut Jari agar segera bertobat. Para ulama pun siap memberikan pembinaan terhadap mereka.
“MUI mendorong kepada pengikutnya (Jari) untuk memperbaiki keyakinan itu, bersama-sama MUI dan para ulama untuk berdialog. Sehingga dengan demikian insya Allah bisa memperbaiki (keyakinan) tanpa ada pendekatan brutal dan kasar terhadap mereka,” ujar Ketua MUI Jombang, Kiai Cholil Dahlan, Kamis (25/2/2016).
Menurutnya, dengan fatwa ini pihak yang berwajib bisa menjadikan rujukan hukum untuk menindak apabila terjadi penyimpangan dan penistaan agama.
Jari dan Pengikutnya Bertobat
Setelah menimbulkan polemik dan mendengar penjelasan MUI, Jari dan pengikutnya menyatakan menerima fatwa yang dikeluarkan MUI, Selasa (23/2/2016).
Disaksikan oleh Ketua MUI Jombang, perwakilan Kemenag, Bakesbangpol, Kejari, serta Polres Jombang, akhirnya Jari memutuskan untuk bertobat, Senin (29/2/2016). Bersama para pengikutnya, ia mengucapkan dua kalimat syahadat dan membuat pernyataan untuk kembali ke akidah Islam.
Prosesi pertaubatan tersebut berlangsung di Masjid Sirothol Mustaqiim Ponpes Kahuripan Ash Shiroth tempat Jari tinggal di Desa Karang Pakis, Kecamatan Kabuh.
“Alhamdulillah, Pak Jari dan pengikutnya bisa menerima fatwa MUI. Mereka juga mengakui kekeliruan yang selama ini dilakukan,” kata Ketua MUI Jombang, Kiai Cholil Dahlan. @indonesiabuzz