IndonesiaBuzz:Madiun, 21 Januari 2026 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penunjukan ini dilakukan menyusul ditetapkannya Wali Kota Madiun berinisial MD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (20/1/26).
Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan di Surabaya pada 20 Januari 2026. Surat perintah itu menjadi dasar hukum bagi Bagus Panuntun untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah sementara.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penunjukan Plt Wali Kota berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Seiring kondisi tersebut, kewenangan kepala daerah secara otomatis dilimpahkan kepada wakil kepala daerah. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 66 ayat (1) huruf e Undang Undang Pemerintahan Daerah.
Melalui surat perintah tersebut, Gubernur Khofifah menugaskan Bagus Panuntun untuk melaksanakan seluruh tugas dan wewenang Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain menjalankan roda pemerintahan daerah, Bagus juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Surat perintah itu turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Ketua DPRD Kota Madiun sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan.
Penunjukan Plt Wali Kota Madiun ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal meski wali kota definitif berhalangan sementara akibat proses hukum yang sedang dijalani. (Kridho S/Koresponden Madiun)







