Saturday, October 3, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun Usai Wali Kota Tersangkut Kasus KPK

by Yudi
January 21, 2026
Reading Time: 2 mins read
Khofifah Tunjuk Bagus Panuntun sebagai Plt Wali Kota Madiun Usai Wali Kota Tersangkut Kasus KPK

Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun. (foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz:Madiun, 21 Januari 2026 – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun. Penunjukan ini dilakukan menyusul ditetapkannya Wali Kota Madiun berinisial MD sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam (20/1/26).

Penugasan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan di Surabaya pada 20 Januari 2026. Surat perintah itu menjadi dasar hukum bagi Bagus Panuntun untuk menjalankan tugas sebagai kepala daerah sementara.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penunjukan Plt Wali Kota berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026. Regulasi tersebut menegaskan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Seiring kondisi tersebut, kewenangan kepala daerah secara otomatis dilimpahkan kepada wakil kepala daerah. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 66 ayat (1) huruf e Undang Undang Pemerintahan Daerah.

BeritaTerkait

Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan soal Perlindungan Sisa Kuota Internet

Eskalator Stasiun Duri Gangguan, 12 Penumpang Luka Ringan

Melalui surat perintah tersebut, Gubernur Khofifah menugaskan Bagus Panuntun untuk melaksanakan seluruh tugas dan wewenang Wali Kota Madiun sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain menjalankan roda pemerintahan daerah, Bagus juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

Surat perintah itu turut ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia serta Ketua DPRD Kota Madiun sebagai bentuk koordinasi dan pengawasan.

Penunjukan Plt Wali Kota Madiun ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut. Langkah tersebut diambil untuk memastikan kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Madiun tetap berjalan optimal meski wali kota definitif berhalangan sementara akibat proses hukum yang sedang dijalani. (Kridho S/Koresponden Madiun)

Tags: Bagus PanuntunPelaksana Tugas (Plt)Wali Kota Madiun.
Share221SendScan

Trending

Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan soal Perlindungan Sisa Kuota Internet
News

Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan soal Perlindungan Sisa Kuota Internet

5 hours ago
Eskalator Stasiun Duri Gangguan, 12 Penumpang Luka Ringan
News

Eskalator Stasiun Duri Gangguan, 12 Penumpang Luka Ringan

5 hours ago
Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, Sejumlah Polda Berganti Pimpinan
News

Kapolri Suyudi Rotasi 19 Kapolda, Sejumlah Polda Berganti Pimpinan

10 hours ago
Gambling

Mastering casino opportunities with detailed gambling blueprints

1 day ago
public

Cherish a Safe Gambling Experience: Strategies Confirmed

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan soal Perlindungan Sisa Kuota Internet

Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan soal Perlindungan Sisa Kuota Internet

October 3, 2026
Eskalator Stasiun Duri Gangguan, 12 Penumpang Luka Ringan

Eskalator Stasiun Duri Gangguan, 12 Penumpang Luka Ringan

October 3, 2026

TERPOPULER

Jelang Musim Hujan, DLH Ngawi Gencarkan Pruning Pohon di Ruas Jalan Utama

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

Bawa Sajam dan Diduga Aniaya Ibu, Pria di Ngawi Dievakuasi Satpol PP

Ratusan Ojol Demo di DPR, Tolak Status UMKM dan Minta Diakui sebagai Pekerja Platform

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In