IndonesiaBuzz: Ngawi, 30 September 2025 – Sidang putusan terhadap dua oknum Kepala Desa di Ngawi yang tersangkut kasus penyebaran uang palsu (upal) kembali ditunda. Sidang yang semula dijadwalkan Selasa (30/9/25) di Pengadilan Negeri Ngawi, harus diundur karena Ketua Majelis Hakim sedang cuti. Sidang putusan baru akan digelar Rabu (1/10/25) pada jam yang sama.
Majelis hakim, Muhamad Syauqi, menyampaikan penundaan ini secara terbuka di ruang sidang yang dihadiri para terdakwa, kuasa hukum, dan sejumlah warga yang ingin mengetahui nasib Kades mereka.
Dua oknum Kades tersebut, Dwi Minarto (42) dari Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, dan Edy Santoso (55) dari Desa Ngrambe, ditangkap Satuan Reskrim Polres Ngawi pada 30 Mei 2025. Keduanya diduga menyebarkan uang palsu di wilayah hukum Polres Ngawi.

Atas perbuatannya, kedua Kades dijerat Pasal 36, 37, dan 26 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 245 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Meski muncul isu putusan di bawah satu tahun, keputusan resmi tetap menunggu sidang yang digelar Rabu besok. Warga Desa Sine dan Ngrambe terlihat antusias hadir untuk mengikuti jalannya sidang. (Esaputra/Koresponden Ngawi)







