IndonesiaBuzz: Jakarta, 9 Mei 2024 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis (8/5/2024), menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tidak diwajibkan untuk mundur jika akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hasyim menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh fakta bahwa caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.
Menurut Hasyim, jika caleg terpilih tersebut juga merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka ia harus mundur dari jabatan yang saat ini dipegangnya. Namun demikian, Hasyim menegaskan bahwa caleg terpilih tidak diwajibkan untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” ujar Hasyim kepada wartawan.
Hasyim menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Namun, jika pihak tersebut belum dilantik, maka tidak diwajibkan untuk mundur.
“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tambahnya.
Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan bahwa tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD secara serentak. Dia menjelaskan bahwa jika caleg terpilih tersebut gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.
Dengan demikian, pernyataan Hasyim Asy’ari ini memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait status dan kewajiban caleg terpilih dalam konteks partisipasi mereka dalam Pilkada.







