Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

Ketua KPU RI: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tidak Wajib Mundur Saat Maju Pilkada

by Nor Eko
May 9, 2024
Reading Time: 2 mins read
Ketua KPU RI: Caleg Terpilih di Pileg 2024 Tidak Wajib Mundur Saat Maju Pilkada

Ketua KPU RI Hasyim Asyari (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 9 Mei 2024 – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis (8/5/2024), menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tidak diwajibkan untuk mundur jika akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hasyim menjelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh fakta bahwa caleg terpilih belum dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif.

Menurut Hasyim, jika caleg terpilih tersebut juga merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka ia harus mundur dari jabatan yang saat ini dipegangnya. Namun demikian, Hasyim menegaskan bahwa caleg terpilih tidak diwajibkan untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

“Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan,” ujar Hasyim kepada wartawan.

Hasyim menambahkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada adalah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan. Namun, jika pihak tersebut belum dilantik, maka tidak diwajibkan untuk mundur.

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

“Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada),” tambahnya.

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan bahwa tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD secara serentak. Dia menjelaskan bahwa jika caleg terpilih tersebut gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.

Dengan demikian, pernyataan Hasyim Asy’ari ini memberikan pemahaman yang lebih jelas terkait status dan kewajiban caleg terpilih dalam konteks partisipasi mereka dalam Pilkada.

Tags: Caleg terpilih tidak diharuskan mundur saat maju pilkadaHasyim AsyariKetua KPUKPU RIPilkada 2024
Share220SendScan

Trending

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

3 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

14 hours ago
Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal
Uncategorized

Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal

14 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

17 hours ago
Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

June 14, 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

June 13, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In