Saturday, May 16, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242,9 Miliar

by Yudi
April 25, 2026
Reading Time: 2 mins read
Ketua DPRD Magetan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242,9 Miliar

Ketua DPRD Kabupaten Magetan Suratno, langsung ditahan oleh penyidik kejari setempat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan, Jumat (24/4/26) Siang. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Magetan, 25 April 2026 – Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Magetan menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Magetan, Suratno, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (pokir) periode 2020-2024. Nilai realisasi anggaran dalam perkara ini mencapai Rp242,9 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan intensif yang melibatkan pemeriksaan 35 saksi, pengumpulan ratusan dokumen, serta barang bukti elektronik. Selain Suratno, penyidik juga menetapkan lima tersangka lain, yakni anggota DPRD berinisial JM, mantan anggota DPRD JML, serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang dilakukan secara sistematis dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

“Ditemukan adanya pengondisian proposal dan laporan pertanggungjawaban, pemotongan dana hibah, hingga pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujarnya, Jumat (24/4/26).

BeritaTerkait

Bayi Dibuang di Kawasan Jembatan Madiun, Ayah Kandung Muncul

Gerindra Sidang Anggota DPRD Jember yang Viral Main Gim dan Merokok Saat Bahas Stunting

Ia mengungkapkan bahwa total alokasi dana pokir yang direkomendasikan pada periode tersebut mencapai Rp335,8 miliar, yang disalurkan melalui sekitar 13 organisasi perangkat daerah (OPD) untuk 45 anggota DPRD. Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan berbagai penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pencairan anggaran.

Kejaksaan juga mengungkap bahwa kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menjadi penerima manfaat dana hibah diduga hanya berfungsi sebagai formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban disebut tidak disusun secara mandiri oleh penerima, melainkan telah dikondisikan oleh oknum melalui jaringan tertentu.

“Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat hanya menjadi formalitas. Seluruh proses diduga dikendalikan oleh pihak tertentu,” tegas Sabrul.

Lebih lanjut, pelaksanaan kegiatan yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk. Kondisi ini menyebabkan sejumlah proyek tidak selesai dan tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Kasus ini sendiri telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan sejak 10 April 2026. Dari hasil penyidikan terhadap 24 kegiatan, ditemukan pola penguasaan seluruh tahapan hibah oleh oknum, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Suratno langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Magetan. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dana hibah daerah dan menjadi sorotan publik, mengingat besarnya nilai anggaran serta dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat. @yudi

Tags: Ketua DPRDKorupsiMagetanPokirtersangka
Share220SendScan

Trending

Bayi Dibuang di Kawasan Jembatan Madiun, Ayah Kandung Muncul
Peristiwa

Bayi Dibuang di Kawasan Jembatan Madiun, Ayah Kandung Muncul

19 hours ago
H-1 Long Weekend, Stasiun di Wilayah Daop 7 Madiun Dipadati 18 Ribu Penumpang
Halo Jatim

H-1 Long Weekend, Stasiun di Wilayah Daop 7 Madiun Dipadati 18 Ribu Penumpang

2 days ago
KAI Daop 7 Madiun Normalisasi Perlintasan Sebidang di Blitar, Dua Jalur Dipersempit Demi Keselamatan
Halo Jatim

KAI Daop 7 Madiun Normalisasi Perlintasan Sebidang di Blitar, Dua Jalur Dipersempit Demi Keselamatan

2 days ago
Auto Draft
Sport

SH Terate Batang Rebut 10 Podium O2SN Pencak Silat 2026

3 days ago
Gerindra Sidang Anggota DPRD Jember yang Viral Main Gim dan Merokok Saat Bahas Stunting
News

Gerindra Sidang Anggota DPRD Jember yang Viral Main Gim dan Merokok Saat Bahas Stunting

3 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Bayi Dibuang di Kawasan Jembatan Madiun, Ayah Kandung Muncul

Bayi Dibuang di Kawasan Jembatan Madiun, Ayah Kandung Muncul

May 15, 2026
H-1 Long Weekend, Stasiun di Wilayah Daop 7 Madiun Dipadati 18 Ribu Penumpang

H-1 Long Weekend, Stasiun di Wilayah Daop 7 Madiun Dipadati 18 Ribu Penumpang

May 14, 2026

TERPOPULER

Peringati Hardiknas 2026, SDN 02 Kartoharjo Madiun Gelar Lomba Mewarnai dan Ajang Talenta

Polres dan Kantor Pertanahan Ngawi Perkuat Sinergi Cegah Mafia Tanah

Persinga Ngawi Bidik Promosi ke Liga 3, Matangkan Persiapan Hadapi Putaran Nasional Liga 4

Meski Identik Dengan Jawa Tengah, Namun Rumah Joglo Berasal Dari Daerah Ini

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In