IndonesiaBuzz.com – Sidang lanjutan kasus pencabulan sejumlah anak di bawah umur dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023). Donny Susanto, terdakwa kasus pencabulan sejumlah anak di bawah umur, divonis hukuman penjara selama 14 tahun. Putusan hukuman penjara oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sedangkan putusan denda yang dibebankan kepada terdakwa oleh majelis hakim, jauh lebih tinggi daripada tuntutan JPU. Diputuskan bahwa terdakwa di denda sebesar 100 juta rupiah. Sedangkan tuntutan dari JPU hanya sebesar 10 juta rupiah.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Darwanta dan hakim anggota Heri Soemanto dan Hansanur Rachmansyah. Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Sri Ambar Sasongko.
Dalam putusan majelis hakim, terdakwa terbukti dan sah telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Majelis hakim kemudian memberikan vonis penjara kepada terdakwa selama 14 tahun dan denda senilai 100 juta rupiah.
“Apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir atas putusan ini,” tanya ketua majelis hakim, Agus Darwanta kepada terdakwa (Donny Susanto).
Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan akan memikirkan dahulu tentang banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. “Pikir-pikir dulu. Nanti minta saran dari istri,” jawab terdakwa kepada ketua majelis hakim, Agus Darwanta.
Sementara itu, seorang jaksa penuntut umum (JPU), Sri Ambar Sasongko menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa karena merusak masa depan korban. Perbuatan terdakwa juga meninggalkan trauma panjang bagi para korban.
Terdakwa yang bekerja sebagai guru taekwondo dijerat UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ditanya soal putusan majelis hakim, Ambar mengatakan menunggu sikap terdakwa. “Terdakwa pikir-pikir makanya kami menunggu sikap terdakwa selama tujuh hari mendatang,” papar dia. (Puthut-Red).