Tuesday, April 28, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Kena Vonis 14 Tahun Penjara, Begini Jawaban Terdakwa Pada Hakim

by Puthut
September 13, 2023
Reading Time: 2 mins read
Kena Vonis 14 Tahun Penjara, Begini Jawaban Terdakwa Pada Hakim

Donny Susanto - Terdakwa Pencabulan Anak Dibawah Umur

IndonesiaBuzz.com – Sidang lanjutan kasus pencabulan sejumlah anak di bawah umur dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (13/9/2023). Donny Susanto, terdakwa kasus pencabulan sejumlah anak di bawah umur, divonis hukuman penjara selama 14 tahun. Putusan hukuman penjara oleh majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sedangkan putusan denda yang dibebankan kepada terdakwa oleh majelis hakim, jauh lebih tinggi daripada tuntutan JPU. Diputuskan bahwa terdakwa di denda sebesar 100 juta rupiah. Sedangkan tuntutan dari JPU hanya sebesar 10 juta rupiah.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Agus Darwanta dan hakim anggota Heri Soemanto dan Hansanur Rachmansyah. Sementara jaksa penuntut umum (JPU), Sri Ambar Sasongko.

Dalam putusan majelis hakim, terdakwa terbukti dan sah telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Majelis hakim kemudian memberikan vonis penjara kepada terdakwa selama 14 tahun dan denda senilai 100 juta rupiah.

BeritaTerkait

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

“Apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir atas putusan ini,” tanya ketua majelis hakim, Agus Darwanta kepada terdakwa (Donny Susanto).

Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan akan memikirkan dahulu tentang banding ke Pengadilan Tinggi Semarang. “Pikir-pikir dulu. Nanti minta saran dari istri,” jawab terdakwa kepada ketua majelis hakim, Agus Darwanta.

Sementara itu, seorang jaksa penuntut umum (JPU), Sri Ambar Sasongko menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa karena merusak masa depan korban. Perbuatan terdakwa juga meninggalkan trauma panjang bagi para korban.

Terdakwa yang bekerja sebagai guru taekwondo dijerat UU No 23/2022 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ditanya soal putusan majelis hakim, Ambar mengatakan menunggu sikap terdakwa. “Terdakwa pikir-pikir makanya kami menunggu sikap terdakwa selama tujuh hari mendatang,” papar dia. (Puthut-Red).

Tags: guru taekwondo cabuli anak dibawah umurpemkot solopencabulan anakPN Solopolres solosurakarta
Share220SendScan

Trending

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban
News

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

2 hours ago
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia
News

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

3 hours ago
KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur
News

KAI Ungkap Kronologi Tabrakan Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur

3 hours ago
BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung
Peristiwa

BREAKING NEWS: KRL dan Argo Bromo Anggrek Tabrakan di Bekasi Timur, Evakuasi Penumpang Berlangsung

3 hours ago
Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis
News

Prabowo Lantik Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Reshuffle Berlanjut di Sektor Strategis

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

KAI Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden di Bekasi Timur, Fokus Evakuasi dan Penanganan Korban

April 28, 2026
Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

Korban Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Bekasi Timur Bertambah, 4 Meninggal Dunia

April 28, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Mediasi Tuntas, Kandang Ayam Petelur di Rejomulyo Tetap Beroperasi dengan Syarat Ketat

Anggota DPR RI Tinjau Korban Puting Beliung di Ngawi, Salurkan Bantuan dan Soroti Mitigasi Bencana

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In