INDONESIABUZZ.COM – Lima pria yang berasal dari luar Yogyakarta menjual pasangannya di aplikasi prostitusi online untuk biaya perjalanan pulang ke daerah asal. Atas perbuatan tersebut, mereka pun diproses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh aparat penegak hukum.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Ipda. Apri Sawitri, menuturkan kejadian ini terungkap bermula ketika jajaran Satreskrim Polresta Yogyakarta melakukan giat operasional di sebuah hotel di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Sabtu (20/5/2023) lalu.
Dalam razia tersebut, jajarannya mendapati ada lima pria dan lima pasangan sedang menginap di hotel tersebut.
“Satu pasangan suami istri, yang empat pasangan itu pacaran. Itu mereka dari luar Jogja,” ujar Apri saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pasangan itu datang ke Yogyakarta setelah mendapat tawaran kerja dari seseorang berinisial R. Setelah ditelusuri, sosok R diketahui sebagai muncikari atau germo yang pada saat operasi itu sudah terlebih dulu melarikan diri.
“Mereka datang ke Jogja karena germo yang mengaku namanya R itu, mereka nggak kenal R itu siapa. R itu mengatakan bahwa dia akan memberikan pekerjaan yang gajinya besar,” terangnya.
Kelima pasangan itu akhirnya datang ke Kota Yogyakarta dengan tanpa mengetahui pekerjaan apa yang ditawarkan. Ternyata, sesampainya di Kota Yogyakarta mereka dipekerjakan sebagai prostitusi oleh R.
“Awalnya mereka enggak tahu. Awalnya yang memperkerjakan si R ini. Enggak lama si R pergi, terus ngumpulin uangnya dari mereka, terus R minggat. Mereka kan akhirnya enggak punya uang,” tuturnya.
Kelima pasangan itu pun sempat kebingungan akibat uang yang langsung dibawa kabur oleh R. Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk melakukan praktik prostitusi online.
“Ya karena uang-uang mereka dibawa, terus mereka akhirnya membuka aplikasi (prostitusi online) sendiri. Terus jual sendiri buat ngumpulin (uang), mereka mau pulang ke kampung halaman,” ungkapnya.
Atas kasus ini kelima pria yang bersangkutan langsung dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Senin (22/5/2023) kemarin.
Kelimanya pun telah diputus bersalah di pengadilan dengan hukuman denda Rp1 juta atau subsider hukuman satu bulan penjara.
“Mungkin hakim pikirannya memang karena mereka juga korban, tapi ya salahnya mereka, yo bar kui tetep dodolan (habis itu tetap jualan) tapi kan alasan mereka ngumpulin uang buat mau pulang ke kampung halamannya masing-masing. Akhirnya mereka bisa bayar denda pinjam, setelah telepon (pinjem) ke temen-temennya itu langsung dilepas,” ungkap Apri.
Dia menambahkan, Unit PPA sudah berupaya memfasilitasi kelima perempuan sebagai korban itu untuk direhabilitasi di Balai Dinas Sosial DIY. Namun mereka tetap bersikukuh untuk pulang ke kampung halamannya. Terkait dengan R selaku germo, kata Apri, hingga saat ini tidak dapat diketahui sosoknya. Keterangan dari kelima pasangan itu pun juga tak cukup untuk menjelaskan R yang sudah kabur.
“Sebenarnya kalau ada si R-nya ini kami bisa trafficking ya. Tapi si R ini kita sendiri wes kelangan (sudah kehilangan) wong sudah pergi dari satu hari yang lalu. Si R sendiri tidak diketahui itu siapa, mereka ditanyain juga gak tahu siapa R ini, cuma ketemu pas papasan aja, R siapa juga nggak tahu, mereka pergi ke Jogja juga tanpa mengenal si R lebih jauh,” pungkas Ipda. Apri Sawitri. (Puthut-Red).