IndonesiaBuzz: Jakarta 2 Februari 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang kebijakan untuk membatasi akses media sosial berdasarkan usia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hal tersebut, Minggu (2/2/2025) di Jakarta, ia menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang membentuk tim kerja khusus untuk mengkaji dan merumuskan aturan terkait pembatasan tersebut.
“Sesuai dengan arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan tim kerja untuk aturan perlindungan anak di internet, yang di antaranya kemungkinan akan mencakup pembatasan akses media sosial untuk usia tertentu,” ujar Meutya dilansir dari Antara.
Tim kerja ini akan melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga-lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia dan Kak Seto. Mereka dijadwalkan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari 2025.
Menurut Meutya, Presiden Prabowo telah mengarahkan agar kebijakan ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan.
“Presiden berharap agar aturan perlindungan anak di ruang digital ini dapat diselesaikan secepatnya,” tambahnya.
Salah satu alasan penting dibalik kebijakan ini adalah meningkatnya konsumsi konten pornografi oleh anak-anak di internet. Indonesia saat ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam hal akses konten pornografi, dengan lebih dari 5 juta kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024.
Selain pornografi, kemajuan teknologi digital juga membawa dampak negatif lainnya seperti perjudian online, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, serta berbagai ancaman lainnya.
Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023 menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk yang berjumlah sekitar 279,3 juta jiwa. Kelompok generasi Z, yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012, menyumbang angka penetrasi tertinggi, mencapai 87,02 persen, sementara generasi post-Z (lahir setelah 2013) tercatat dengan penetrasi sebesar 48,10 persen.
Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar waktu mereka dihabiskan untuk berselancar di dunia maya menggunakan perangkat seluler, dengan banyak di antaranya terpapar pada konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, termasuk situs judi online.
Dengan kebijakan pembatasan ini, Kemkomdigi berharap dapat melindungi generasi muda Indonesia dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh dunia digital yang tidak terbatas.







