Monday, June 15, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Kemkomdigi Rencanakan Pembatasan Akses Media Sosial Berdasarkan Usia

by Nor Eko
February 2, 2025
Reading Time: 2 mins read
Kemkomdigi Rencanakan Pembatasan Akses Media Sosial Berdasarkan Usia

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid (tengah) melakukan wawancara dengan awak media di Jakarta, Minggu (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta 2 Februari 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah merancang kebijakan untuk membatasi akses media sosial berdasarkan usia. Langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan hal tersebut, Minggu (2/2/2025) di Jakarta, ia menyatakan bahwa pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) yang membentuk tim kerja khusus untuk mengkaji dan merumuskan aturan terkait pembatasan tersebut.

“Sesuai dengan arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan tim kerja untuk aturan perlindungan anak di internet, yang di antaranya kemungkinan akan mencakup pembatasan akses media sosial untuk usia tertentu,” ujar Meutya dilansir dari Antara.

Tim kerja ini akan melibatkan perwakilan dari berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, serta lembaga-lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia dan Kak Seto. Mereka dijadwalkan mulai bekerja pada Senin, 3 Februari 2025.

BeritaTerkait

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026

Menurut Meutya, Presiden Prabowo telah mengarahkan agar kebijakan ini dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan.

“Presiden berharap agar aturan perlindungan anak di ruang digital ini dapat diselesaikan secepatnya,” tambahnya.

Salah satu alasan penting dibalik kebijakan ini adalah meningkatnya konsumsi konten pornografi oleh anak-anak di internet. Indonesia saat ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia dalam hal akses konten pornografi, dengan lebih dari 5 juta kasus pornografi anak dalam empat tahun terakhir menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024.

Selain pornografi, kemajuan teknologi digital juga membawa dampak negatif lainnya seperti perjudian online, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, serta berbagai ancaman lainnya.

Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023 menunjukkan bahwa tingkat penetrasi internet di Indonesia mencapai 79,5 persen dari total penduduk yang berjumlah sekitar 279,3 juta jiwa. Kelompok generasi Z, yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012, menyumbang angka penetrasi tertinggi, mencapai 87,02 persen, sementara generasi post-Z (lahir setelah 2013) tercatat dengan penetrasi sebesar 48,10 persen.

Penting untuk dicatat bahwa sebagian besar waktu mereka dihabiskan untuk berselancar di dunia maya menggunakan perangkat seluler, dengan banyak di antaranya terpapar pada konten yang tidak sesuai dengan usia mereka, termasuk situs judi online.

Dengan kebijakan pembatasan ini, Kemkomdigi berharap dapat melindungi generasi muda Indonesia dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh dunia digital yang tidak terbatas.

Tags: Batasi Akses Media SosialKemkomdigiMeutya Hafid
Share220SendScan

Trending

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports
News

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

10 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Mengongak Ketenteraman Madiun dari Punden Nyai Ageng Ronje

13 hours ago
Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026
News

Tinggalkan Gawai Sejenak, Ratusan Pelajar Ngawi Semarakkan Festival Olahraga Tradisional 2026

16 hours ago
Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

1 day ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

Tim Plonca Wakili Polres Wonogiri di Kapolda Jateng Cup 2026, Siap Ukir Prestasi di Arena Esports

June 14, 2026
Auto Draft

Mengongak Ketenteraman Madiun dari Punden Nyai Ageng Ronje

June 14, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In