IndonesiaBuzz: Jakarta, 2 Februari 2024 – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia mengumumkan penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pembayaran pensiun pokok yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024. Kenaikan gaji sebesar 8 persen akan berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sementara itu, para pensiunan akan menerima kenaikan sebesar 12 persen.
“Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun,” ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, dalam keterangan resminya pada Kamis, 1 Februari 2024.
Kemenkeu menyatakan bahwa pengajuan pembayaran gaji dengan besaran pokok baru akan diterapkan mulai 1 Februari 2024. Sehingga, pencairan kenaikan gaji baru dapat dilakukan pada 1 Maret 2024. Bagi yang ingin mengajukan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024, dapat mengajukannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.
Proses pembayaran pensiun pokok baru untuk para pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan atau kemerdekaan akan dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 1 Februari 2024. Pembayaran ini akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
“Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini tidak hanya memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan dan kinerja ASN dan penerima pensiun, tetapi juga memberikan efek multiplier bagi roda perekonomian,” pungkas Astera.
Sebelumnya, pada 16 Agustus 2023, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan baru mengenai kenaikan gaji ASN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Keputusan ini mengintegrasikan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.@cinde







