IndonesiaBuzz: Jakarta, 3 September 2026 – Kementerian Sosial (Kemensos) mendalami dugaan penyalahgunaan data kependudukan penerima bantuan sosial (bansos) setelah lebih dari 1,4 juta data penerima terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online (judol).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, temuan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pemilik identitas yang tercatat dalam sistem merupakan pelaku judi online. Kemensos justru menemukan kemungkinan adanya penyalahgunaan data atau KTP penerima bansos oleh pihak lain untuk berbagai kepentingan digital maupun transaksi tertentu.
“Ada 1.400.000 lebih terindikasi penerima bansos bermain judol. Sekarang kita dalami, ada fenomena KTP penerima bansos dimanfaatkan orang lain untuk membuat akun, membeli motor, atau langganan listrik,” ujar Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, Rabu (2/9/26).
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena indikasi dalam sistem data bansos berpotensi berdampak langsung terhadap masyarakat yang sebenarnya tidak pernah melakukan aktivitas perjudian daring.
Salah satu kasus yang menggambarkan persoalan tersebut terjadi pada pasangan lansia asal Pekalongan, Jawa Tengah, Dayat (77) dan Darmi (63).
Keduanya sempat kehilangan bantuan sosial setelah data kependudukan mereka terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Namun, pasangan tersebut membantah pernah bermain judi online.
Kondisi mereka juga memperkuat dugaan adanya persoalan penggunaan identitas. Dayat dan Darmi mengaku tidak memiliki telepon seluler. Keduanya pun memiliki keterbatasan pendidikan formal sehingga tidak memiliki kapasitas memadai untuk menggunakan berbagai layanan digital yang berkaitan dengan transaksi daring.
Pengalaman pasangan tersebut menunjukkan bahwa pencocokan data secara digital perlu diikuti proses verifikasi yang mampu memastikan identitas pemilik data dan aktivitas yang terdeteksi benar-benar merupakan orang yang sama.
Dalam kasus Dayat dan Darmi, pengajuan keberatan telah dilakukan sejak November 2025. Setelah melalui proses verifikasi, bantuan sosial keduanya kembali diaktifkan pada 30 Agustus 2026.
Kasus tersebut menjadi contoh bahwa kesalahan identifikasi atau penyalahgunaan data dapat memiliki konsekuensi nyata bagi masyarakat, terutama kelompok rentan yang menggantungkan sebagian kebutuhan hidupnya pada bantuan pemerintah.
Gus Ipul menegaskan Kemensos akan mendalami seluruh data penerima bansos yang terindikasi berkaitan dengan judi online. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas tersebut benar dilakukan oleh penerima bantuan atau identitas mereka dimanfaatkan pihak lain.
“Jika terbukti memenuhi kriteria dan tidak bersalah secara langsung, bansos akan tetap disalurkan,” kata Gus Ipul.
Kemensos juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan identitas tersebut.
Langkah ini penting untuk membedakan antara penerima bansos yang memang melakukan pelanggaran dengan masyarakat yang hanya menjadi korban penyalahgunaan data pribadi.
Dalam proses verifikasi dan pemutakhiran penerima bantuan, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu basis data.
Namun, besarnya jumlah data yang terindikasi terkait aktivitas judi online menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya menyangkut penyaluran bansos, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan data kependudukan dan validitas proses pencocokan data antarsistem.
Pemerintah dituntut memastikan mekanisme pemadanan data memiliki tingkat akurasi yang memadai serta menyediakan ruang keberatan dan verifikasi yang mudah diakses masyarakat.
Dengan demikian, kebijakan penertiban penerima bansos tidak justru berujung pada hilangnya hak masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria dan tidak terlibat dalam aktivitas judi online. @yudi







