IndonesiaBuzz: Semarang, 16 Juli 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menyita uang sebesar Rp 13 miliar yang berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pemerintah Kabupaten Cilacap. Kasus ini melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Cilacap, PT Cilacap Segara Artha, yang merugikan negara hingga Rp 237 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk membeli pabrik beras di Klaten.
“Uang sebesar Rp 13 miliar oleh tersangka Andhi Nur Huda dan uang tersebut masih dikuasai oleh Saudara Rizal Hari Wibowo. Dengan iktikad baik hari ini uang tersebut dibawa,” kata Lukas saat ditemui di kantornya pada Rabu (16/7/2025).
Lukas mengungkapkan, Andhi memperoleh uang tersebut melalui kerja sama dengan Awaluddin, mantan Penjabat (Pj) Bupati Cilacap periode 2023–2024, dan Iskandar, mantan Kabag Perekonomian Sekretariat Daerah (Setda) Cilacap.
“Uang tersebut digunakan untuk pembayaran uang muka pembelian pabrik beras di Klaten,” jelasnya.
Saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Nadhi Nur Huda, Awaluddin, dan Iskandar Zulkarnain. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi jual beli tanah seluas 700 hektare yang menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Lukas menambahkan, uang hasil TPPU yang disita akan dititipkan di rekening penitipan Kejati Jawa Tengah sebelum dibawa ke persidangan.
“Ini sebagai bentuk upaya penyelamatan kerugian keuangan negara,” tegasnya.







