IndonesiaBuzz: Jombang, 7 Oktober 2025 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang terus mendalami kasus dugaan kredit fiktif yang menyeret salah satu bank milik BUMN. Selama dua hari terakhir, penyidik memanggil sejumlah pihak, termasuk dua kepala desa di Kecamatan Ngusikan.
“Pemanggilan masih terus berjalan. Dua hari ini kami memeriksa beberapa orang sebagai saksi,” ujar Kasi Pidsus Kejari Jombang, Ananto Tri Sudibyo, Selasa (7/10/25).
Menurutnya, pada Senin (6/10/25), penyidik memeriksa dua orang, yakni Gus MR dan SL, yang diduga mengajak warga mengajukan kredit serta menggunakan dana pinjaman tanpa izin. Sementara itu, dua kepala desa dari Desa Mangunan dan Desa Sumbernongko juga telah dimintai keterangan karena warganya menjadi korban.
“Mereka juga sudah datang, statusnya masih sebagai saksi,” jelas Ananto.
Kejari mencatat sudah puluhan saksi diperiksa dalam perkara ini. Meski begitu, penyidikan masih berada di tahap awal.
“Untuk saat ini, statusnya masih penyelidikan,” pungkas Ananto.
Sebelumnya, empat warga Kecamatan Ngusikan mengaku diminta meminjamkan sertifikat tanah sebagai agunan kredit, namun dana pinjaman justru tidak mereka terima.
“Dana kredit itu sepenuhnya dipakai oleh Gus MR,” ungkap kuasa hukum korban, Iwan Setianto, pada pertengahan September lalu.
Kasus yang sempat dilaporkan ke Polres Jombang sejak akhir 2024 itu kini diambil alih oleh Kejari Jombang untuk ditangani lebih lanjut. (red)







