IndonesiaBuzz: Jakarta, 29 Januari 2026 – Kejaksaan Agung menegaskan proses hukum terhadap Jurist Tan, mantan Staf Khusus eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, tetap berjalan meskipun yang bersangkutan disebut sebut telah berpindah kewarganegaraan. Kejagung memastikan, perubahan status kewarganegaraan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang dilakukan di wilayah hukum Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi terkait isu perpindahan kewarganegaraan Jurist Tan.
“Terhadap informasi yang beredar bahwa Jurist Tan mengajukan pindah kewarganegaraan, kami belum tahu dan belum mendapatkan informasi dari pihak terkait,” ujar Anang, Kamis (29/1/26).
Kendati demikian, Anang menegaskan bahwa apabila informasi tersebut benar, hal itu tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum yang tengah berjalan. Status tersangka terhadap Jurist Tan, kata dia, tetap melekat karena dugaan tindak pidana dilakukan saat yang bersangkutan masih berstatus warga negara Indonesia dan berada di Indonesia.
“Apalagi perbuatan tersebut dilakukan di wilayah negara Indonesia dan pada saat itu yang bersangkutan masih sebagai warga negara Indonesia. Perpindahan kewarganegaraan tidak menghapuskan tindak pidana,” tegas Anang.
Jurist Tan diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan total lima orang sebagai tersangka.
Selain Jurist Tan, empat tersangka lain yakni Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief selaku konsultan perorangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021, serta Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, saat ini telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sementara itu, keberadaan Jurist Tan hingga kini masih dalam pencarian oleh penyidik Kejaksaan Agung. Aparat penegak hukum terus melakukan penelusuran guna menghadirkan yang bersangkutan ke hadapan proses peradilan.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan, sekaligus memastikan tidak ada celah hukum bagi tersangka untuk menghindari pertanggungjawaban pidana, termasuk melalui isu perpindahan kewarganegaraan. @yudi







