IndonesiaBuzz: Jakarta, 24 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama periode 2023-2024 dengan memeriksa sejumlah mantan pejabat negara. Salah satu saksi yang dipanggil penyidik adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Dito memenuhi panggilan penyidik KPK pada Jumat (23/1/26). Usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Dito mengatakan dirinya dimintai keterangan terkait kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2022 saat mendampingi Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Yang dipertanyakan lebih detail adalah saat kunjungan kerja ke Arab Saudi. Waktu itu saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi dan sudah saya ceritakan semuanya secara detail,” ujar Dito kepada wartawan.
Dalam kunjungan tersebut, Dito menyebut rombongan pemerintah Indonesia melakukan penandatanganan sejumlah nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah Arab Saudi. Ia menegaskan MoU yang dibawanya ke hadapan penyidik merupakan kerja sama Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama kementerian dan lembaga lainnya, bukan terkait kuota haji.
Dito juga mengungkapkan Presiden Jokowi sempat bertemu dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS). Namun, menurutnya, pertemuan bilateral itu tidak membahas secara spesifik permintaan penambahan kuota haji, melainkan isu strategis seperti investasi, rencana pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), serta pelayanan haji secara umum.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Dito difokuskan pada penelusuran awal mula pemberian tambahan 20 ribu kuota haji dari pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Keterangan Dito dinilai penting untuk menguatkan rangkaian bukti terkait diskresi yang dilakukan Kementerian Agama.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menyebut kebijakan pembagian tambahan kuota pada 2024 bertentangan dengan Undang-Undang Haji dan menyebabkan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler gagal berangkat, sementara kerugian negara masih dalam proses penghitungan. @yudi







